Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mirae Asset dan KB Valbury Kena Sanksi Rp200 Juta dari BEI

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan Sanksi kepada PT Mirae Asset Sekuritas akibat pelaksanaan kegiatan operasional yang tidak sesuai ketentuan.
Karyawati beraktivitas di kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari pertama perdagangan saham tahun 2023 di Jakarta, Senin (2/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di kantor PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari pertama perdagangan saham tahun 2023 di Jakarta, Senin (2/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan Sanksi kepada PT Mirae Asset Sekuritas akibat pelaksanaan kegiatan operasional yang tidak sesuai ketentuan. 

Berdasarkan pengumuman BEI Nomor. Peng-0030/BEI.ANG/07-2023, Bursa menyebutkan sanksi kepada broker berkode YP Tersebut yaitu peringatan tertulis dan denda Rp200 juta. 

Pengenaan sanksi tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa pelaksanaan kegiatan operasional Mirae Asset Sekuritas belum sesuai dengan ketentuan terkait pelaksanaan customer due diligence (CDD) dan/atau Enhanced Due Diligence (EDD), manajemen resiko terkait nasabah, penyelesaian transaksi nasabah dan pengawasan transaksi bursa. 

Selain menegur Mirae Asset, Bursa juga memberikan teguran tertulis kepada PT KB Valburi Sekuritas dengan masalah yang sama pula. Meski demikian broker dengan kode CP tersebut tidak dikenakan denda. 

Menurut Otoritas Jasa Keuangan CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh PJK untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Calon Nasabah, Nasabah, atau Walk In Customer (WIC). 

Adapun tahapan CDD adalah identifikasi nasabah, verifikasi, pengkinian dan pemantauan, dan tindak lanjut. 

Sementara itu EDD bersifat wajib dan perlu observasi yang lebih dalam jika terdapat kasus yang mencurigakan. Adapun serangkaian kegiatan Enhanced Due Diligence seperti memperoleh material tambahan untuk mengidentfiikasi calon nasabah, mencari tahu lebih dalam sumber kekayaan calon nasabah, memahami hubungan bisnis yang akan dilakukan, dan melakukan pemantauan berkelanjutan.

Aturan mengenai CDD dan EDD diatur dalam surat edaran OJK No.6.SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah Dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek. 

Secara lebih rinci, pedoman tersebut termaktub dalam Bab III tentang Pedoman Pelaksanaan Customer Due Diligence (Cdd) Oleh Pihak Ketiga Untuk Pembukaan Ren Dan Rdn Antara Pe Dan Bank RDN. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper