Bisnis.com, JAKARTA — Manajemen PT Ajaib Sekuritas Asia buka suara terkait dengan polemik transaksi saham senilai Rp1,8 miliar yang diunggah salah satu nasabahnya ke media sosial dan menjadi viral.
Direktur Utama Ajaib Sekuritas Juliana menyampaikan pihaknya mengikuti isu yang sedang berkembang terkait dengan investasi melalui platform Ajaib Sekuritas.
Polemik yang dimaksud bermula dari keluhan salah satu nasabah Ajaib Sekuritas yang disampaikan lewat akun Instagram @friendshipwithgod milik pengguna bernama Niyo.
Dalam unggahannya, nasabah Ajaib Sekuritas itu mengeluhkan terjadinya transaksi pembelian saham BBTN sebanyak 16.541 lot senilai Rp1,8 miliar. Padahal, nasabah tersebut menyatakan bahwa dirinya bermaksud untuk membeli hanya 9 lot saham BBTN.
Transaksi itu dilakukan melalui fasilitas trade limit, layanan yang memungkinkan investor membeli saham dalam jumlah melebihi saldo kas yang tersedia di Rekening Dana Nasabah (RDN). Niyo mengaku terkejut melihat transaksi pembelian saham BBTN yang tercatat sebanyak 16.541 lot atau senilai sekitar Rp1,8 miliar telah matched.
Juliana memaparkan bahwa Ajaib Sekuritas memastikan bahwa seluruh transaksi di platform Ajaib Sekuritas, termasuk transaksi senilai Rp1,8 miliar yang dilakukan nasabah, telah dilakukan melalui perangkat yang secara sistem terverifikasi sebagai trusted device milik nasabah.
Sistem Ajaib Sekuritas secara digital mencatat setiap tindakan, termasuk klik pembelian dan konfirmasi, dengan timestamp dan ID perangkat. Dia menuturkan bahwa data ini tidak dapat dimanipulasi atau dipalsukan, dan telah disampaikan kepada regulator sebagai bagian dari komitmen transparansi.
"Klaim bahwa Nasabah tidak melakukan transaksi Rp1,8 miliar tidak terbukti. Data terverifikasi ini berbicara sebaliknya," ujarnya, Senin (7/7/2025).
Juliana menegaskan Ajaib Sekuritas berkomitmen menjunjung tinggi dan menjaga kerahasiaan data pribadi nasabah.
"Namun, karena nasabah telah terlebih dahulu mengungkapkan beberapa detail transaksinya ke publik, kami berkonsultasi dengan penasihat hukum dan disarankan untuk memberikan klarifikasi secara transparan dan faktual sebagai bentuk perlindungan terhadap reputasi dan posisi hukum kami serta untuk kebutuhan edukasi investor pasar modal," paparnya.
Ajaib Sekuritas menyampaikan bahwa Rp1,8 miliar bukanlah total kerugian atau kehilangan nasabah, melainkan nilai total transaksi saham BBTN oleh nasabah dan tidak hilang.
"Kerugian yang berpotensi terjadi adalah sebuah risiko inheren dari berinvestasi di pasar modal. Sama halnya dengan adanya potensi keuntungan," tuturnya.
Menurut Juliana, apabila nasabah terkait menjual sahamnya pada 26 Juni 2025, nasabah tersebut justru bisa mendapatkan untung dalam transaksi tersebut karena pada tanggal itu terdapat kenaikan harga saham terkait.
Dalam kasus ini, lanjutnya, nilai transaksi pembelian saham mencapai Rp1,8 miliar karena nasabah memiliki portofolio atau aset lebih dari Rp 1 miliar dan secara total sepanjang hampir 4 tahun sudah melakukan transaksi bernilai miliaran rupiah.
"Karena itu, narasi yang menjadikan saldo Rp1 juta sebagai dasar transaksi Rp 1,8 miliar adalah tidak tepat."
Menurut Juliana, Ajaib Sekuritas memberikan pilihan bagi nasabah untuk melakukan pembayaran cash atau menggunakan fasilitas pembayaran H+2. Dia menegaskan bahwa nasabah adalah pengendali utama untuk penggunaan fitur pembayaran H+2 dan proses transaksi dilakukan secara jelas dan berlapis.
Ajaib Sekuritas sebagai platform transaksi saham tidak memiliki hak menjual saham nasabah sebagaimana yang nasabah tersebut minta di awal. Sesuai regulasi, nasabah wajib melakukan pembayaran H+2 setelah transaksi. Apabila telah melebihi deadline pembayaran belum dipenuhi, sistem Ajaib Skuritas akan melakukan force sell atau penjualan otomatis.
Sementara itu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menyampaikan bahwa Bursa bakal melakukan tindak lanjut berdasarkan pertemuan dengan manajemen Ajaib Sekuritas.
BEI, lanjutnya, akan menempuh prosedur pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan bursa.
“Sebelum sanksi, kita harus melakukan pemeriksaan dulu. Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai SOP [standar operasional prosedur], dan bila ada pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ucapnya kepada Bisnis, Selasa (2/7/2025) malam.