Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis kepada dua sekuritas, yakni PT Wanteg Sekuritas dan PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia akibat melakukan transaksi short selling tanpa persetujuan Bursa.
Sanksi peringatan tertulis ini tertuang dalam pengumuman BEI No Peng-00025/BEI.ANG/06-2023 dan Peng-00026/BEI.ANG/06-2023 tertanggal 21 Juni 2023.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menuturkan sistem perdagangan JATS tidak bisa mencegah anggota bursa untuk melakukan transaksi short selling yang belum mendapatkan persetujuan.
"Izin dan transaksi short selling adalah hal yang berbeda. JATS tidak di posisi untuk melakukan proses selain order dan matching proses," kata Irvan, Rabu (21/6/2023).
Dia melanjutkan, semakin banyak proses yang dilakukan, maka akan muncul isu performance dalam order dan proses pencocokan harga.
Sebagai informasi, short selling merupakan transaksi beli kosong. Investor meminjam dana untuk menjual saham yang tidak mereka miliki saat harga tinggi, dengan ekspektasi bahwa saham yang di-short pasti mengalami koreksi.
Baca Juga
BEI tercatat melarang transaksi short selling pada 2 Maret 2020, menyusul rontoknya pasar saham seluruh dunia akibat Covid-19. BEI diketahui memperpanjang larangan transaksi short selling, di tengah kondisi pasar yang kembali bergejolak di awal tahun 2021.