Bisnis.com, JAKARTA – PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) akan meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) 9 Juni mendatang untuk aksi private placement dalam rangka konversi utang.
Anak usaha PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) ini berencana menerbitkan saham baru melalui aksi Penambahan Modal Tanpa memberikan Hak Memesan Efek terlebih Dahulu (PMTHMETD/private placement) guna mengonversi utang menjadi ekuitas.
Rencana aksi korporasi tersebut akan dibahas dalam RUPSLB yang diselenggarakan pada 9 Juni 2023. Transaksi private placement tersebut akan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian perdamaian dan dalam rangka memperbaiki kondisi WSBP.
Pada prospektus di laman Bursa Efek Indonesia, WSBP akan menerbitkan maksimal 34,14 miliar saham (34.144.421.770) berdasarkan ketentuan perjanjian perdamaian.
Jumlah utang kreditur dagang maksimal akan dilakukan konversi menjadi ekuitas sebesar Rp1,70 triliun (Rp1.707.221.088.524) dalam hal menetapkan nilai utang yang akan dikonversi WSBP akan mengikuti sesuai dengan hasil verifikasi utang yang telah dilakukan.
Selain mengonversi utang kredit dagang, WSBP juga akan melakukan konversi atas utang menjadi Obligasi Wajib Konversi (OWK) yang diterbitkan terhadap utang WSBP kepada pemegang obligasi sebesar Rp1,85 triliun (Rp1.850.769.921.111) dan kreditur finansial lainnya sebesar Rp671,12 miliar (Rp671.127.052.203,75).
Baca Juga
OWK hasil dari Konversi Utang Menjadi OWK akan dikonversi menjadi ekuitas WSBP pada tahun ke-10 sebagaimana diatur dalam perjanjian perdamaian.
“Selain itu, konversi utang pemegang obligasi dan kreditur finansial lain akan meningkatkan komponen ekuitas lain perseroan sebesar Rp2.521.896.973.315,” tulis manajemen WSBP, dikutip Sabtu (3/6/2023).
Sehubungan dengan pelaksanaan konversi utang menjadi saham, kepemilikan saham dari pemegang saham perseroan existing tersebut dapat terdilusi akibat konversi utang para kreditur dagang menjadi ekuitas sampai dengan 17,4 persen.
Adapun akibat konversi utang para kreditur dagang menjadi ekuitas ini, kepemilikan saham WSKT pada WSBP dapat menjadi maksimal sebesar 26,1 persen.
Pada tahun ke-10 di mana Konversi OWK Menjadi Ekuitas dilakukan, kepemilikan saham dari pemegang saham perseroan yang existing dapat terdilusi sampai dengan 40,3 persen dan kepemilikan saham WSKT pada perseroan dapat menjadi maksimal sebesar 14,3 persen.