Bisnis.com, JAKARTA — PT MNC Land Tbk. (KPIG) resmi mengganti nama perseroan menjadi PT MNC Tourism Indonesia Tbk. setelah mendapat persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 30 Juni 2025.
Agenda pergantian nama menjadi salah satu dari tiga mata acara rapat yang disetujui pemegang saham, bersama dengan aksi penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) dan pemberian jaminan atas aset perseroan maupun anak usaha.
“Menyetujui perubahan Pasal 1 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan yaitu perubahan nama perseroan menjadi PT MNC Tourism Indonesia Tbk atau nama lain yang disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia,” tulis manajemen dalam ringkasan risalah RUPSLB, dikutip Rabu (2/7/2025).
Selain itu, pemegang saham juga menyetujui penghapusan Pasal 15 ayat 5 Anggaran Dasar yang sebelumnya mewajibkan publikasi pengalihan aset di dua surat kabar.
Adapun, dalam mata acara pertama, pemegang saham telah menyepakati aksi PMTHMETD atau private placement sebanyak-banyaknya 10% dari modal disetor penuh.
“Menyetujui penambahan modal melalui mekanisme PMTHMETD dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 9.755.712.926 saham,” tulis manajemen KPIG.
Baca Juga
Penambahan modal akan digunakan KPIG untuk membiayai pengembangan dan pembangunan proyek KEK MNC Lido City, yang mencakup mencakup penyelesaian pembangunan Trump Golf Clubhouse & Country Club dan Private Clubhouses.
Selanjutnya terdapat pembangunan Hyatt Regency Lido Resort, yaitu pengembangan 125 kamar hotel tambahan yang terhubung dengan Lido Lake Resort dan Lido Adventure Park.
Pengembangan juga menyasar Lido Hill Trump Residence, hunian bergaya resor dengan 216 rumah premium, Lido World Garden yakni taman edutainment keluarga seluas 17 hektar, serta taman bermain berstandar kelas dunia pertama di Indonesia seluas 49 hektar.
Dalam mata acara ketiga, rapat menyetujui pemberian jaminan atas sebagian besar atau seluruh harta kekayaan perseroan atau anak usaha untuk keperluan pinjaman dari pihak ketiga. Hal ini akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan POJK No.42/2020 dan POJK No.17/2020.
Rapat tersebut dihadiri oleh 87,07 miliar saham atau 89,26% dari total saham beredar, termasuk 93% saham independen yang tidak terafiliasi dengan manajemen atau pemegang saham pengendali. Seluruh keputusan diambil berdasarkan hasil pemungutan suara secara elektronik.
Terhadap semua keputusan rapat, pemegang saham memberikan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk mengurus keperluan legalitas, pelaporan, serta implementasi keputusan rapat, termasuk menyusun akta perubahan anggaran dasar.
___________
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.