Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan Auto Rejection Bawah (ARB) simetris tahap I pada 5 Juni mendatang dengan batas 15 persen.
Sekretaris Bursa Efek Indonesia Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resmi mengumumkan batas persentase ARB 15 persen akan efektif pada perdagangan Senin, (5/6/2023) sebagai tahap I nirmalisasi kebijakan rekalsasi pandemi BEI.
“Dengan ini kami sampaikan kembali bahwa BEI telah mengimplementasikan normalisasi atas kebijakan batasan persentase Auto Rejection Bawah tahap I yang akan efektif per hari Senin, 5 Juni 2023,” seperti dikutip Rabu (31/5/2023).
Maka dari itu, untuk rincian batas persentase Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) yaitu:
- Saham dengan rentang harga Rp50 sampai Rp200 memiliki batas ARA 35 persen dan ARB 15 persen
- Saham dengan rentang harga >Rp200 hingga Rp5.000 memiliki batas ARA 25 persen dan ARB 15 persen
- Saham diatas >Rp5.000 memiliki batas ARA 20 persen dan ARB 15 persen
Kebijakan tersebut berlandaskan Siaran Pers Bursa Efek Indonesia Nomor: 027/BEI.SPR/03-2023 perihal “Normalisasi Kebijakan Relaksasi Pandemi BEI”, dan merujuk kepada Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor Kep-00055/BEI/03-2023 yang telah dikeluarkan pada 30 Maret 2023 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Normalisasi batas ARB akan dilakukan dalam 2 tahap, rencananya tahap II akan berlaku pada Senin, 4 September 2023.
Baca Juga
Pada tahap kedua, ARB dan ARA akan simetris dengan rincian batas ARB maupun ARA untuk rentang harga Rp50—Rp200 adalah 35 persen. Lalu batas ARB maupun ARA untuk rentang harga Rp200-Rp5.000 adalah 25 persen. Sedangkan batas ARB maupun ARA untuk rentang harga di atas Rp.5.000 adalah 20 persen.
Pemberlakuan ARB simetris secara bertahap merupakan bagian dari normalisasi kebijakan relaksasi pandemic BEI. Sebelumnya Bursa juga menormalisasi jam perdagangan pada April lalu serta batas waktu penyampaian laporan pesanan titip jual dan atau beli dari Anggota Bursa Efek lain.