Bisnis.com, JAKARTA — Emiten BUMN, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) mengumumkan belum bisa membayar kupon obligasi jatuh tempo pada 6 Mei 2023. Hal ini lantaran WSKT masih dalam masa standstill dalam rangka restrukturisasi.
WSKT menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Tahun 2023 atas Obligasi Berkelanjutan IV Tahap I tahun 2020 pada Rabu (3/5/2023). Dalam RUPO tersebut WSKT mengajukan permohonan perubahan jadwal pembayaran bunga ke-11 Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 dari semula pada tanggal 06 Mei 2023 menjadi 6 Agustus 2023.
Kemudian sebanyak 63,64 persen pemegang obligasi belum dapat menyetujui permohonan perubahan pembayaran kupon tersebut. Alhasil tidak terjadi perubahan tanggal pembayaran dan WSKT harus membayar kupon obligasi jatuh tempo 6 Mei 2023.
Namun, WSKT belum dapat membayar karena masih dalam masa standstill yang berlangsung dari 7 Februari 2023 sampai 15 Juni 2023. Standstill merupakan bentuk equal treatment yang memberikan waktu bagi WSKT melakukan preservasi kas untuk operasi.
Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita mengatakan adanya masa standstill juga membuat WSKT dapat mempersiapkan skenario modifikasi MRA (Master Restructuring Agreement), dan skema restrukturisasi yang komprehensif kepada seluruh kreditur termasuk pemegang obligasi non penjaminan.
“Penundaan pembayaran ini dikarenakan Perseroan sedang dalam masa standstill dimana terdapat ketentuan yang mewajibkan Perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh kreditur termasuk pemegang obligasi Non Penjaminan, sehingga Perseroan tidak dapat melakukan pembayaran apapun,” jelas Ermy dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (5/5/2023).
Baca Juga
Menilik laporan keuangan per 31 Maret 2023, WSKT telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp135,5 miliar untuk jangka waktu tiga tahun dan tingkat bunga tetap 10,75 persen per tahun.
Penerbitan tersebut berdasarkan Akta Perubahan IV (Keempat) Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I tahun 2020 No. 21 pada tanggal 21 Juli 2020.
“Saat ini perseroan tengah melakukan restrukturisasi yang tertuang dalam MRA sebagai salah satu strategi perseroan untuk melakukan peninjauan ulang secara komprehensif terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan,” ucapnya.