Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan bahwa pemerintah akan melanjutkan proses penyertaan modal negara (PMN) kepada Waskita di tengah kasus hukum yang sedang dihadapi.
Erick mengatakan, terlepas dari adanya kasus hukum yang menjerat Direktur Utama Waskita Karya, BUMN akan tetap mendorong restrukturisasi.
"Toh kita karena sudah ada contoh Garuda. Jadi kita tetap lakukan melalui tiga hal, apakah restrukturisasi perbankan, perbaikan modal, atau kembali kita melepas aset ke INA. Tentu risiko dari kasus hukum ini bisa berdampak. Tapi saya yakin secara konsolidasi performance kita lebih bagus," ungkapnya dalam Ramah Tamah dengan Media di Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Bersamaan dengan pengaturan PMN, Kementerian BUMN juga tengah merumuskan kemungkinan konsolidasi BUMN karya.
"Belum jadi keputusan tapi rencananya BUMN Karya yang kecil-kecil akan dimerger, dan yang besar-besar jadi kepemilikan, nanti ada konsolidasi antara Hutama Karya [HK] dengan Waskita, PP dengan WIKA. Tapi ini belum jadi keputusan. Skemanya nanti injeksi modal," ujarnya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana untuk mengucurkan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp3 triliun kepada PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), namun pelaksanaanya ditunda.
Baca Juga
Waskita rencananya mendapatkan dana segar dari pemerintah dalam bentuk PMN pada tahun lalu. Melalui suntikan PMN dan rights issue, emiten berkode saham WSKT ini diperkirakan meraup dana Rp3,89 triliun. Namun, aksi korporasi itu belum juga terlaksana.
Adapun, saat ini Direktur Utama Waskita Karya tengah terlilit kasus hukum. Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Direktur Utama Waskita Karya Destiawan Soewardjono sebagai tersangka.
Destiawan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
“Adapun 1 orang tersangka tersebut yaitu DES selaku Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode Juli 2020 sampai dengan sekarang,” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana.
Ketut menyebut peran dari Destiawan diketahui memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu Hal tersebut digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaanya.