Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Calon Minim Dewan Komisioner OJK dari Industri Kripto

Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK mengumumkan 45 nama calon lolos tahap satu, dengan 2 di antaranya merupakan pelaku usaha kripto.
Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK mengumumkan 45 nama calon lolos tahap satu, dengan 2 di antaranya merupakan pelaku usaha kripto. Bisnis/Arief Hermawan P
Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK mengumumkan 45 nama calon lolos tahap satu, dengan 2 di antaranya merupakan pelaku usaha kripto. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 45 nama calon lolos tahap satu seleksi administratif dengan 2 di antaranya merupakan pelaku usaha di industri Kripto. 

Dari 45 nama tersebut, muncul nama Teguh Kurniawan Harmanda yang merupakan Ketum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) dan  Hendrikus Passagi yang menjabat sebagai Komisaris PT Cyrameta Exchange. 

Presiden Komisaris HFX Internasional Berjangka Sutopo Widodo mengatakan dua nama yang berasal dari industri kripto tersebut menunjukkan sikap pemerintah yang sudah terbuka dan mendukung industri kripto. 

"Dengan adanya orang yang berpengalaman di industri tersebut tentunya akan sangat membantu OJK dalam menyusun UU dan segala regulasi yang terkait," katanya saat dihubungi Bisnis, Kamis (27/4/2023). 

Sutopo menjelaskan 45 calon yang lolos seleksi tahap pertama harus dilihat bagaimana kinerja mereka selanjutnya dengan memberikan kesempatan dan waktu untuk bekerja dan akan kembali dinilai setelahnya. 

Di lain sisi, Yudhono Rawis, CEO Tokocrypto mengapresiasi mengapresiasi hasil Seleksi Tahap I Calon Anggota Dewan Komisioner OJK periode 2023-2028. 

"Selanjutnya, kami akan terus mendukung proses seleksi ini hingga selesai dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan serta informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan perilaku Calon Anggota Dewan Komisioner OJK dalam Seleksi Tahap II," katanya kepada Bisnis, Kamis (27/4/2023). 

Sebagai salah satu pelaku industri kripto di Indonesia, Yudhono berharap Dewan Komisioner OJK yang terpilih nantinya mampu menciptakan keseimbangan antara memajukan inovasi industri kripto dan mengembangkan peraturan yang melindungi konsumen kripto di Indonesia secara efektif.

Pihaknya berharap calon Dewan Komisioner OJK yang terpilih adalah seseorang yang memiliki pengalaman gabungan dalam memimpin industri keuangan, seperti perdagangan saham, investasi di sektor swasta, serta memiliki pengalaman luas dalam pengembangan regulasi.

"Hal itu termasuk kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan dalam industri kripto, seperti regulator, asosiasi, dan institusi pemerintahan," imbuhnya. 

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Panitia Seleksi mengumumkan 45 nama calon yang lolos tahap I dan bahwa keputusan tersebut bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

"Seluruh calon Anggota Dewan Komisioner OJK yang lulus seleksi tahap I (seleksi administratif) akan mengikuti seleksi tahap II (penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah)," jelasnya dalam pengumuman resmi, dikutip Kamis (27/4/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper