Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Resmi Bubarkan Merpati Airlines dan 5 BUMN Lainnya

Pemerintah resmi membubarkan enam BUMN, seiring dengan diterbitkannya sejumlah peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pembubaran sejumlah entitas pelat merah.
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kiri), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kiri), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) dan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Darmawan Junaidi (kanan) menghadiri acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2023 di Jakarta, Rabu (1/2). JIBI/Bisnis/Suselo Jati.
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kiri), Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (kedua kiri), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) dan Direktur Utama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Darmawan Junaidi (kanan) menghadiri acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2023 di Jakarta, Rabu (1/2). JIBI/Bisnis/Suselo Jati.

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah resmi membubarkan enam BUMN, seiring dengan diterbitkannya sejumlah peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pembubaran sejumlah entitas pelat merah.

Terdapat tiga PP yang yang diterbitkan sebagai tindak lanjut dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yakni PP No. 14/2023 atas pembubaran PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PP No. 17/2023 tentang pembubaran PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PP No. 18/2023  atas pembubaran PT Industri Gelas (Persero).

Sementar itu, tiga PP lainnya diterbitkan setelah pengadilan mengeluarkan putusan untuk mempailitkan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) sebagaimana tertuang dalam PP No. 8/2023, PT Kertas Leces (Persero) yang dalam status Pailit di PP No. 9/2023 dan PT Istaka Karya (Persero) melalui PP No. 13/2023.

Dengan diterbitkannya enam PP yang ditandatangani oleh Presiden RI tersebut, maka pembubaran enam BUMN tersebut berlaku efektif dan mengikat. 

“Pembubaran BUMN adalah jalan terbaik untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak dengan mengedepankan asas keadilan. Aset-aset dari BUMN yang dibubarkan akan dilelang, sehingga akan lebih bermanfaat untuk mendukung perekonomian bagi masyarakat dan negara,” kata Direktur Investasi 1 dan Restrukturisasi PT Perusahaan Pengelola Aset Rizwan Rizal Abidin dalam siaran pers, Jumat (14/4/2023).

Dalam pembubaran melalui RUPS, akan ditunjuk likuidator yang bertugas menjalankan proses penjualan aset serta penyelesaian kewajiban. Kewajiban itu mencakup perpajakan, karyawan, serta kepada kreditur lainnya. Sedangkan, atas BUMN yang telah pailit, saat ini tengah dilakukan pemberesan harta pailit oleh kurator yang diawasi oleh Hakim Pengawas.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Surabaya telah menetapkan Daftar Pembagian Tahap Pertama dari hasil penjualan aset Merpati Nusantara Airlines Desember 2022. Sementara itu, saat ini sedang dilakukan pelelangan beberapa aset Istaka Karya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sedangkan proses kepailitan Kertas Leces saat ini sedang dalam penanganan kurator.

Sebagai tahap akhir dari proses pembubaran, baik melalui mekanisme RUPS pembubaran maupun kepailitan, adalah pencabutan NPWP dan pengumuman pencabutan status badan hukum melalui Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) yang menyatakan bahwa badan hukum tersebut resmi ditutup.

“Kami berharap dukungan dari seluruh pihak agar proses pembubaran ini dapat berjalan sebagaimana diamanatkan dalam PP Pembubaran, sehingga memberikan dampak positif dalam mendukung upaya transformasi BUMN,” kata Rizwan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper