Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendorong adanya perubahan pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Adapun pihak kementerian dinilai perlu turut merasakan dividen dari perusahaan BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan pihaknya sedang mendorong adanya perbaikan pada UU BUMN. Hal ini agar pihak kementerian juga turut merasakan dividen yang dihasilkan oleh para perusahaan pelat merah.
“Supaya kalau BUMN dividennya bagus, maka kementerian pun merasakan,” ujar Erick di Gedung Kementerian BUMN, Kamis (13/4/2023).
Menurutnya, selama ini UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) melekat pada Kementerian BUMN. Padahal dia menilai bahwa kementerian yang dipimpinnya berbeda dengan kementerian maupun lembaga lainnya.
Dia menyebut Kementerian BUMN adalah pihak yang mengurus korporasi dari para perusahaan plat merah. Hal ini membuat Kementerian BUMN seharusnya dinilai berdasarkan performance base dan bukan program base.
“Anggaran kita sebagai kementerian ini yang paling kecil hanya Rp208 miliaran saja,” tuturnya.
Baca Juga
Adapun anggaran yang dimaksud Erick Thohir adalah pagu anggaran Rp208,2 miliar pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Lebih lanjut, dia mengatakan sudah menugaskan para Wakil Menteri BUMN untuk berdiskusi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengenai perbaikan UU BUMN.
Adapun menurutnya masih ada waktu untuk melakukan perbaikan UU BUMN. Terlebih lagi masa pemerintahan Presiden Joko Widodo masih berlangsung hingga Oktober 2024.
Dia mengatakan sejauh ini pihak Kementerian BUMN sudah melakukan transformasi dari sisi corevalue, infrastruktur, dan juga peraturan. Dia juga mengatakan pihaknya sedang menyusun blueprint Kementerian BUMN untuk 10 tahun ke depan.
“Kita lagi bikin juga sekarang blueprint BUMN untuk 10 tahun yang akan datang. Mestinya bulan Mei selesai,” katanya.
Sebagai informasi, Komisi VI DPR menyetujui pagu indikatif Kementerian BUMN tahun 2023. Namun, DPR RI masih mendalami usulan penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp73,26 triliun.
Pagu indikatif Kementerian BUMN tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp232 miliar, yang terdiri atas program dukungan manajemen sebesar Rp162 miliar dan program pengembangan dan pengawasan BUMN Rp69 miliar.