Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) akan kembali melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) pada Selasa, (11/4/2023) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2023.
Lelang akan mulai dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB, sedangkan setelmen akan dilaksanakan pada Kamis, (13/4/2023) atau dua hari setelahnya.
Terdapat tujuh seri yang akan dilelang, yaitu seri SPN03230712 (New Issuance), SPN12240411 (New Issuance), FR0095 (Reopening), FR0096 (Reopening), FR009 (Reopening), FR0097 (Reopening) dan FR0089 (Reopening).
Berdasarkan laman resmi DJPPR Kemenkeu, imbal hasil yang ditawarkan bervariatif mulai dari 6,375 persen hingga 7,125 persen dengan tenor 5 sampai 28 tahun.
Secara rinci, seri SPN03230712 dan SPN12240411 menawarkan kupon diskonto. Kemudian seri FR0095 dan FR0096 berkupon masing-masing 6,375 persen dan 7 persen.
Selanjutnya, seri FR0098 dan FR0097 berkupon 7,125 persen, sedangkan seri FR0089 berkupon 6,875 persen.
Baca Juga
Adapun, pemerintah menetapkan target indikatif Rp17 triliun, sedangkan target maksimalnya Rp25,5 triliun.
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang SUN bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui peserta lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.