Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan normalisasi jam perdagangan bursa yang mulai berlaku pada 3 April 2023 nanti. Beberapa analis menilai normalisasi jam perdagangan ini akan berdampak positif dan dilakukan pada momentum yang tepat.
Pengamat Pasar Modal Rivan Kurniawan menilai normalisasi kebijakan bursa perlu dilakukan. Namun, menurut dia kebijakan ini tidak perlu dilakukan secara sekaligus. Rivan khawatir jika normalisasi bursa dilakukan secara sekaligus, maka dapat membuat investor dan trader baru panik.
“Normalisasi tetap perlu dilakukan, namun sebaiknya jangan langsung sekaligus melainkan bertahap saja. Karena takutnya investor atau trader yang relatif baru di market malah jadi panik. Nah nanti setelah sudah lebih kondusif, baru normalisasi kembali digencarkan lagi,” kata Rivan kepada Bisnis, Kamis beberapa waktu lalu.
Rivan juga menyebut pergerakan IHSG berpeluang untuk semakin volatil menjelang pemberlakukan normalisasi kebijakan pasar modal.
Namun, Rivan menyebut investor jangka panjang, tidak perlu terlalu khawatir dengan normalisasi bursa. Hal ini, kata dia, karena normalisasi diperlukan.
“Karena normalisasi ini memang diperlukan agar market bergerak lebih sesuai dengan mekanisme pasar,” kata Rivan.
Baca Juga
Sementara itu, Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta mengatakan tujuan Bursa melaksanakan normalisasi jam perdagangan adalah untuk meningkatkan transaksi. Menurutnya, sejauh ini momentum untuk mengembalikan jam perdagangan ini sudah tepat.
"Karena justru rata-rata nilai transaksi harian menunjukkan penguatan," ucap Nafan kepada Bisnis, Minggu (19/3/2023).
Di sisi lain, lanjut Nafan, normalisasi jam perdagangan bursa ini mencerminkan situasi perekonomian domestik yang relatif kondusif. Hal tersebut didukung fundamental makro ekonomi domestik yang relatif solid.
Berdasarkan data BEI, rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) pada pekan lalu mengalami peningkatan sebesar 44 persen menjadi Rp12,58 triliun, dari Rp8.724 triliun pada pekan sebelumnya. Begitu pula dengan rata-rata volume transaksi harian bursa yang meningkat 58,12 persen menjadi 23,15 miliar saham, dari 14,64 miliar saham pada pekan lalu.
Jam Perdagangan Saham yang Baru
Sebagai informasi, beredar surat BEI yang menuturkan jam perdagangan pasar reguler pada Senin-Kamis sesi I mulai pukul 09.00-12.00 WIB. Saat ini, sesi I dimulai pukul 09.00-11.30 WIB.
Nantinya, sebelum sesi I perdagangan dimulai, akan ada sesi pra-pembukaan 15 menit. Aturan jam sesi prapembukaan ini sama dengan saat ini pukul 08.45-08.59 WIB.
Kemudian, sesi II dimulai pukul 13.30-15.49 WIB, yang mengalami perubahan dari saat ini pukul 13.30-14.49 WIB. Sesi pra-penutupan mundur menjadi pukul 15.50-16.00 WIB, dari saat ini pukul 14.50-15.00 WIB.
Lalu, sesi pascapenutupan menjadi pukul 16.01-16.15 WIB, berubah dari saat ini pukul 15.01-15.15 WIB.
Sementara itu di hari Jumat, jam perdagangan pasar reguler sesi I akan dimulai pukul 09.00-11.30 WIB. Sesi prapembukaan sama dengan saat ini, yakni pukul 08.45-08.59 WIB.
Selanjutnya, sesi kedua mulai pukul 14.00-15.49 WIB mundur dari saat ini, yaitu pukul 13.30-14-49 WIB. Sesi pra-penutupan menjadi 15.50-16.00 WIB dari saat ini 14.50-15.00 WIB. Lalu, sesi pasca-penutupan menjadi 16.01-16.15 WIB dari saat ini 15.01-15.15 WIB.
Selanjutnya, jam perdagangan pasar tunai sesi I pada Senin-Kamis menjadi pukul 09.00-12.00. Jam perdagangan ini berubah dari saat ini pukul 09.00-11.30 WIB. Adapun untuk hari Jumat, sesi I perdagangan tetap dimulai pukul 09.00-11.30 WIB.
Sementara itu, jam perdagangan pasar negosiasi sesi I pada Senin-Kamis mulai pukul 09.00-12.00 WIB. Jam perdagangan ini berubah dari saat ini mulai pukul 09.00-11.30 WIB. Kemudian, sesi II menjadi pukul 13.30-16.30 WIB dari saat ini 13.30-15.30 WIB.
Adapun pada hari Jumat, sesi I tetap dimulai pada 09.00-11.30 WIB. Sementara itu sesi II berubah dari saat ini pukul 13.30-15.30 WIB menjadi pukul 14.00-16.30 WIB.
Di sisi lain, BEI untuk sementara waktu tidak melakukan perubahan atas batasan persentase Auto Rejection Bawah (ARB), acuan harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah, dan harga tawar-menawar di pasar reguler dan pasar tunai.