Bisnis.com, JAKARTA — Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep menyarankan para investor untuk disiplin cut loss seiring rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengembalikan kebijakan asymmetric auto rejection bawah atau ARB asimetris secara bertahap.
Cut loss atau jual rugi merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan keadaan ketika investor menjual saham di harga yang lebih rendah dari harga belinya, sehingga investor mengalami kerugian. Cut loss tidak selalu buruk, sebab cut loss juga bisa mencegah kerugian yang lebih besar.
Kaesang mengatakan para investor harus memiliki target cut loss untuk portofolionya masing-masing. Selain itu, kembalinya kebijakan ARB yang dapat menyentuh 35 persen juga dinilai hanya akan terjadi pada satu hari.
“Daripada ARB-nya lima hari mending langsung saja daripada kelamaan sakitnya,” ujar Kaesang usai Press Conference & Media Gathering Saham Rakyat di Jakarta, Selasa (14/3/2023).
Dia juga mengatakan sempat menderita kerugian dari salah satu portofolionya hingga 95 persen. Portofolio tersebut masih dalam bentuk waran yang diakui lupa untuk dijual sebelum harganya jatuh.
Dia menyebut harga waran tersebut sempat mencapai level tinggi, tetapi dia lupa untuk menjualnya. Adapun waran tersebut masih disimpan oleh Kaesang hingga saat ini. Dia juga enggan membeberkan nama emiten dari waran tersebut.
Baca Juga
“Ya disiplin cut loss aja. Setiap punya target cut loss misalnya minus 5 persen atau minus 7 persen yasudah cut loss. Jangan malah seperti saya,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama CEO & Founder Saham Rakyat Kevin Hendrawan juga mengatakan hal yang senada. Menurutnya selama investor disiplin cut loss, maka tidak akan menderita rugi berlebihan.
Senada dengan Kaesang, Kevin mengatakan sejatinya ARB hingga 7 persen maupun 35 persen sejatinya mirip. Perbedaan terletak pada durasi atau lama waktu terjadinya ARB.
Dengan ARB ditetapkan maksimal 7 persen maka akan terjadi hingga lima hari perdagangan. Sementara dengan ARB 35 persen dinilai hanya akan terjadi dalam satu hari.
“Sekarang filter ada dalam diri kita sendiri sebetulnya tinggal mau disiplin apa engga [cut loss],” kata Kevin.
Sebelumnya, OJK mengumumkan tidak akan memperpanjang sejumlah relaksasi pada bursa saham yang diberlakukan selama pandemi Covid-19. Beberapa kebijakan yang tidak lagi mendapat relaksasi dan kembali adalah larangan short selling dengan mengacu pada ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Normalisasi juga bakal diterapkan pada kebijakan trading halt selama 30 menit ketika indeks harga saham gabungan (IHSG) mengalami penurunan mencapai 5 persen.
OJK menyebutkan bahwa kebijakan asymmetric auto rejection bawah atau ARB asimetris kembali secara bertahap dengan tetap memperhatikan asesmen kondisi pasar. Sebagaimana diketahui, kebijakan simetris hanya berlaku untuk auto rejection atas (ARA) selama pandemi.
Normalisasi turut menyasar kebijakan pemendekan jam perdagangan serta jam operasional kliring dan penyelesaian. Namun, dengan tetap menyesuaikan dengan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement dan Bank Indonesia scripless securities settlement system.
Terakhir, relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan dan laporan penilai yang digunakan dalam rangka aksi korporasi emiten atau perusahaan publik paling lama 7 bulan tetap diberlakukan. Namun, dengan catatan dokumen pernyataan pendaftaran, pernyataan aksi korporasi, laporan dan/atau keterbukaan informasi terkait aksi korporasi telah disampaikan oleh emiten sebelum 31 Maret 2023.