Bisnis.com, JAKARTA — Persiapan penyelenggaraan bursa karbon tengah dikebut untuk memenuhi tenggat aktivasi pada 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pihak yang ditunjuk mengatur dan mengawasi bursa karbon, kini tengah mengejar regulasinya.
Penyelenggaraan bursa karbon sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Berdasarkan beleid yang disahkan pada akhir tahun lalu itu, tanggungjawab pelaksanaan bursa karbon berada di tangan OJK.