Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jika Perdagangan Bursa Kembali Normal, IHSG Berpeluang Ngebut

Rencana OJK mencabut sejumlah relaksasi perdagangan saham pada masa pandemi Covid-19 dapat meningkatkan transaksi dan mendorong laju IHSG.
Rencana OJK mencabut sejumlah relaksasi perdagangan saham pada masa pandemi Covid-19 dapat meningkatkan transaksi dan mendorong laju IHSG. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Rencana OJK mencabut sejumlah relaksasi perdagangan saham pada masa pandemi Covid-19 dapat meningkatkan transaksi dan mendorong laju IHSG. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sejumlah relaksasi perdagangan saham pada masa pandemi Covid-19 diprediksi dapat meningkatkan transaksi dan mendorong laju IHSG.

Pengamat pasar modal Rivan Kurniawan menyebutkan bahwa memang sudah seharusnya Bursa Saham kembali pada perdagangan seperti sebelum pandemi. Hal tersebut terkait dengan kondisi saat ini yang sudah berangsur . 

“Tujuan waktu itu diubah peraturan jam perdagangan dan auto rejection kan untuk membatasi penurunan secara signifikan sewaktu Covid-19,” katanya ketika dihubungi Bisnis, Jumat (3/3/2023). 

Dicabutnya relaksasi tersebut akan mempengaruhi volume perdagangan yang akan meningkat. Peningkatan ini akan membawa IHSG yang sebelumnya cenderung sideways akan keluar dari pola tersebut. 

“Mumpung saat ini juga lagi agak lesu karena volume perdagangan cenderung rendah,” jelasnya. 

Selain pencabutan relaksasi aturan Bursa, Rivan menyebutkan beberapa kebijakan bisa diberlakukan seperti tetap mengawasi pergerakan saham yang mencurigakan dan beberapa kebijakan-kebijakan yang bisa kembali menarik net buy foreign flow.

“Selain itu pastikan juga emiten merilis laporan keuangan tepat waktu dan berikan denda apabila emiten terlambat merilis laporan keuangan dan juga kembali mengadakan public expose emiten,” jelasnya. 

Hal tersebut menjadikan investor bisa mendapatkan informasi mengenai update kinerja emiten tepat waktu dan komprehensif dari emiten. Dengan demikian, gejolak pasar dapat diminimalkan.

Sebagai informasi, OJK mengumumkan tidak akan memperpanjang sejumlah relaksasi pada bursa saham yang diberlakukan selama pandemi Covid-19. 

Adapun beberapa kebijakan yang tidak lagi mendapat relaksasi dan kembali adalah larangan short selling dengan mengacu pada ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI). Normalisasi juga bakal diterapkan pada kebijakan trading halt selama 30 menit ketika indeks harga saham gabungan (IHSG) mengalami penurunan mencapai 5 persen. 

OJK menyebutkan bahwa kebijakan asymmetric auto rejection bawah atau ARB asimetris kembali secara bertahap dengan tetap memperhatikan asesmen kondisi pasar. Sebagaimana diketahui, kebijakan simetris hanya berlaku untuk auto rejection atas (ARA) selama pandemi.

Normalisasi turut menyasar kebijakan pemendekan jam perdagangan serta jam operasional kliring dan penyelesaian. Namun, dengan tetap menyesuaikan dengan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement dan Bank Indonesia scripless securities settlement system.

Terakhir, relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan dan laporan penilai yang digunakan dalam rangka aksi korporasi emiten atau perusahaan publik paling lama 7 bulan tetap diberlakukan. Namun, dengan catatan dokumen pernyataan pendaftaran, pernyataan aksi korporasi, laporan dan/atau keterbukaan informasi terkait aksi korporasi telah disampaikan oleh emiten sebelum 31 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper