Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jam Perdagangan Bursa dan ARB Kembali Normal, Transaksi Saham Terimbas?

Fluktuasi harga saham akan meningkat karena baik ARB maupun auto rejection atas (ARA) berlaku simetris sesuai rentang harga saham.
Fluktuasi harga saham akan meningkat karena baik ARB maupun auto rejection atas (ARA) berlaku simetris sesuai rentang harga saham. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Fluktuasi harga saham akan meningkat karena baik ARB maupun auto rejection atas (ARA) berlaku simetris sesuai rentang harga saham. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan tidak akan memperpanjang sejumlah relaksasi pada bursa saham yang diberlakukan selama pandemi Covid-19. Per 1 April 2023, sejumlah ketentuan akan berlaku secara bertahap, termasuk aturan auto rejection bawah (ARB) asimetris.

Direktur Samuel Sekuritas Suria Dharma mengatakan tidak ada persiapan khusus yang diambil anggota bursa menjelang normalisasi kebijakan pasar saham, mengingat aturan-aturan yang diisasi telah berlaku sebelum pandemi Covid-19 merebak.

“OJK memutuskan hal tersebut karena mempertimbangkan bahwa pengaruh dari kasus Covid-19 sudah mulai menghilang, sehingga relaksasi mungkin mulai bisa dihilangkan secara bertahap dan tidak persiapan khusus dari kami,” kata Suria, Jumat (3/3/2023).

Dia memperkirakan fluktuasi harga saham akan meningkat karena baik ARB maupun auto rejection atas (ARA) berlaku simetris sesuai rentang harga saham. Meski demikian, dia tidak meyakini normalisasi jam perdagangan bakal serta-merta meningkatkan transaksi harian.

“Saya lebih condong kalau kode investor asing atau lokal dibuka kembali yang akan mampu meningkatkan kembali transaksi,” kata dia.

Kode domisili broker sendiri telah resmi ditutup oleh Bursa Efek Indonesia sejak 27 Juni 2022.  BEI mengemukakan hal itu dilakukan untuk mengurangi praktik herding behaviour atau menggiring pasar ke saham-saham tertentu. Selain itu, penguncian kode domisili broker dilakukan untuk memproteksi investor dari tekanan jual atau beli pihak asing dan meningkatkan kewajaran harga saham.

Adapun beberapa kebijakan yang tidak lagi mendapat relaksasi dan kembali adalah larangan short selling dengan mengacu pada ketentuan BEI. Normalisasi juga bakal diterapkan pada kebijakan trading halt selama 30 menit ketika indeks harga saham gabungan (IHSG) mengalami penurunan mencapai 5 persen.

OJK menyebutkan bahwa kebijakan asymmetric auto rejection bawah atau ARB asimetris kembali secara bertahap dengan tetap memperhatikan asesmen kondisi pasar. Sebagaimana diketahui, kebijakan simetris hanya berlaku untuk auto rejection atas (ARA) selama pandemi.

Normalisasi turut menyasar kebijakan pemendekan jam perdagangan serta jam operasional kliring dan penyelesaian. Namun dengan tetap menyesuaikan dengan jam layanan operasional Bank Indonesia real time gross settlement dan Bank Indonesia scripless securities settlement system.

Terakhir, relaksasi jangka waktu berlakunya laporan keuangan dan laporan penilai yang digunakan dalam rangka aksi korporasi emiten atau perusahaan publik paling lama 7 bulan tetap diberlakukan. Namun dengan catatan dokumen pernyataan pendaftaran, pernyataan aksi korporasi, laporan dan/atau keterbukaan informasi terkait aksi korporasi telah disampaikan oleh emiten sebelum 31 Maret 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper