Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Gerah Mau Awasi Pasar Negosiasi Saham, Ada Hubungan Sama ZATA?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan melakukan pengetatan pengawasan secara menyeluruh terkait transaksi di pasar saham.
Karyawan melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku akan melakukan pengetatan dalam hal pengawasan secara menyeluruh terkait transaksi di pasar saham. Hal ini termasuk dalam mengawasi pasar negosiasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan secara terintegrasi.

"Dari pada saat perusahaan itu masuk untuk masuk IPO itu kita akan mengawasi sampai ke belakangnya, perdagangannya, termasuk perdagangannya itu salah satunya pasar negosiasi," kata Inarno di Gedung BEI, Jakarta, dikutip Selasa (28/2/2023).

Dia mengatakan pengawasan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pasar modal yang lebih efisien dan wajar. Pasalnya, Inarno menjelaskan transaksi di pasar negosiasi bersifat bilateral atau antar dua belah pihak.

"Transaksi yang bilateral untuk block sale, untuk mereka makanya ada aturan-aturannya sendiri. Di mana-mana pasar negosiasi itu ada," kata Inarno.

Baru-baru ini, terjadi transaksi di pasar negosiasi yang melibatkan saham ZATA dan Sultan Subang. Kepemilikan saham perusahaan Asep Sulaeman Sabanda atau Sultan Subang, PT Lembur Sadaya Investama, di emiten hijab El-Zatta PT Bersama Zatta Jaya Tbk. (ZATA) terpantau telah berkurang. Transaksi pengurangan saham berlangsung di tengah periode lock-up.

Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) per 18 Januari 2023, Lembur Sadaya Investama mengempit 5.286.000.000 atau 62,22 persen saham ZATA. Jumlah itu berkurang dari posisi sehari sebelumnya yakni 6.006.000.000 atau 70,69 persen.

Persentase saham ZATA yang dikempit Lembur Sadaya Investama juga telah berkurang sejak IPO. Saat pertama kali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, perusahaan milik Haji Asep itu menggenggam 6.196.000.000 saham ZATA yang setara 72,93 persen.

Seiring dengan berkurangnya porsi kepemilikan Haji Asep melalui Lembur Sadaya Investama, nama Andika Rahman muncul sebagai pemegang saham dengan porsi kepemilikan di atas 5 persen. Dia kini menggenggam 680 juta saham ZATA yang setara dengan 8 persen.

Data KSEI juga memperlihatkan bahwa transaksi tersebut melibatkan rekening PT Royal Investium Sekuritas. BEI sempat melakukan suspensi ke Royal Investium Sekuritas (LH) pada 17 Januari 2023. Suspensi ini dilakukan akibat nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) LH tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan.

Aktivitas broker itu dibekukan akibat dari gagal bayarnya transaksi bursa yang melibatkan saham BEBS milik Asep Sulaiman juga di pasar negosiasi. Direktur Utama PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI) Iding Pardi mengatakan pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan terkait gagal bayar transaksi saham perusahaan Sultan Subang PT Beton Sedaya Tbk. (BEBS).

Iding mengatakan transaksi gagal bayar itu bukan merupakan repo melainkan transaksi saham di bursa. Menurutnya ada nasabah Royal Investium Sekuritas yang melakukan transaksi saham BEBS namun gagal bayar kewajiban.

"Maksudnya gagal bayar itu, transaksi bursa. Kebetulan yang gagal bayar Royal Investium. Itu nasabahnya gagal, Royal Investium tidak bisa kover," kata Iding.

Menurutnya pihak bursa sudah melakukan pemeriksaan terkait transaksi negosiasi yang melibatkan saham BEBS dan Royal Investium. Adapun hasil pemeriksaan masih dalam tahap perumusan sebelum dilaporkan ke OJK.

“Diusahakan minggu ini kita sampaikan [hasilnya)] ke OJK. Ada beberapa anggota bursa yang terkait sekitar lima, tapi kan kita tidak tahu di luar itu,” katanya.

Adapun, dikutip dari laman Bursa Efek Indonesia, perrdagangan efek di Pasar Negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual (negosiasi secara langsung). Transaksi dilakukan antara, Anggota Bursa atau, Nasabah, melalui satu Anggota Bursa atau, Nasabah dengan Anggota Bursa.

Selanjutnya, hasil kesepakatan dari tawar menawar tersebut diproses melalui JATS NEXT-G.

Anggota Bursa dapat menyampaikan penawaran jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi (advertising) dan bisa diubah atau dibatalkan sebelum kesepakatan dilaksanakan di JATS NEXT-G. Kesepakatan mulai mengikat pada saat terjadi penjumpaan antara penawaran jual dan permintaan beli di JATS NEXT-G.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper