Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok regulasi terkait penerbitan sukuk atau efek bersifat utang atau sukuk (EBUS) berkelanjutan. Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia (BEI) siap mengguyur emiten penerbit green sukuk dengan insentif diskon 50 persen.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan saat ini pembentukan regulasi mengenai green sukuk tengah dalam proses di OJK. Jeffrey memandang jika regulasi green sukuk ini dirilis, maka dapat dimanfaatkan oleh sektor energi untuk melakukan pembiayaan transisi ke green energy.
"Secara historis, memang sektor perbankan yang banyak menerbitkan sukuk. Tetapi ke depannya sektor energi bisa memanfaatkannya untuk pembiayaan transisi ke green energy," ujar Jeffrey, Selasa (7/2/2023).
Untuk menyambut peraturan ini, menurut Jeffrey nantinya Bursa akan memberikan insentif berupa diskon 50 persen biaya pencatatan bagi emiten yang menerbitkan green sukuk.
Sebagai informasi, insentif ini serupa dengan penerbitan green bond. Seperti tertuang dalam Peraturan Nomor I-B perihal Pencatatan Efek Bersifat Utang (Peraturan I-B) tanggal 20 Mei 2020, perusahaan yang akan menerbitkan green bond akan mendapatkan potongan biaya sebesar 50 persen dibandingkan dengan biaya penerbitan obligasi konvensional.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan OJK akan mengeluarkan sejumlah aturan dan kebijakan baru di pasar modal tahun ini. Salah satunya adalah regulasi terkait penerbitan sukuk berkelanjutan atau green sukuk.
Baca Juga
Selain green sukuk, OJK kan merevisi aturan terkait transaksi margin pada tahun ini. Dia mengatakan revisi beleid ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas transaksi di bursa efek.
“Revisi POJK terkait transaksi margin yang ditujukan meningkatkan likuiditas transaksi di bursa efek dan tata kelola transaksi margin,” kata Inarno, Selasa (6/2/2023).
Regulasi lain yang akan diterbitkan oleh OJK adalah bursa karbon dan revisi POJK tentang Pengendalian Internal dan Perilaku Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Perdagangan Efek (PPE).