Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Buka Opsi Pencatatan Perusahaan Asing di BEI Gunakan Skema SPAC

OJK bersama BEI berencana menggunakan skema Special Purpose acquisition company (SPAC) dalam pencatatan perusahaan asing di bursa Indonesia.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia periode 2022-2027 Mahendra Siregar didampingi para komisioner melantik sejumlah kepala departemen dan deputi komisioner baru, hari ini, Rabu (1/2/2023)/Istimewa.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia periode 2022-2027 Mahendra Siregar didampingi para komisioner melantik sejumlah kepala departemen dan deputi komisioner baru, hari ini, Rabu (1/2/2023)/Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan kajian bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait wacana perusahaan asing berbadan hukum asing, melantai di pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan salah satu opsi terkait wacana ini adalah menggunakan skema SPAC (Special Purpose acquisition company).

"Ini sudah masuk dalam kajian kami bersama BEI salah satunya menggunakan SPAC (Special Purpse acouisition company) di mana itu IPO untuk perusahaan khusus dibentuk untuk akuisisi perusahaan lain atau target company," kata Inarno dalam konferensi pers, dikutip Selasa (7/2/2023).

Inarno mengatakan dalam menggunakan skema SPAC, hal yang perlu diperhatikan adalah perusahaan target yang akan diakuisisi.

Diketahui, dalam skema SPAC, sebuah perusahaan melakukan IPO dengan tujuan untuk mengakuisisi perusahaan lain.

"Yang perlu diperhatikan adalah target company tersebut, bagaimana kondisi daripada target company tersebut itu masuk dalam kriteria kami," kata Inarno.

Menurut dia, demi perlindungan investor perusahaan SPAC harus bisa merealisasikan akuisisi dalam jangka waktu tertentu.

Apabila akuisisi tersebut tidak terealisasi, maka dana yang diberikan kepada perusahaan SPAC harus dikembalikan kepada pemilik modal.

"Untuk perlindungan investor SPAC memang diperuntukkan untuk akuisisi target company sampai seberapa lama SPAC tersebut harus bisa merealisasikan dananya tersebut untuk mengakuisisi company tersebut. Dalam hal ini, perusahaan asing tersebut tentunya kalau memang sekiranya tidak terlaksana uang itu harus kembali ke pemilik modal," kata dia.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan telah mengkaji pengaturan pencatatan untuk perusahaan akuisisi bertujuan khusus atau special-purpose acquisition company (SPAC) selama beberapa tahun.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan US Securities and Exchange Commission atau Bursa Efek Amerika dapat mencatatkan ratusan perusahaan tercatat setiap tahunnya karena kontribusi dari SPAC. Nyoman menyebut, SPAC berkontribusi sebanyak 70 persen terhadap total pencatatan saham di SEC.

Meski demikian, kata dia, perkembangan SPAC di luar mulai redup, akibat SEC yang melakukan pengawasan yang ketat terhadap pihak-pihak sponsor atau founder. Sponsor merupakan pihak yang memiliki peran di SPAC, untuk menjual atau memperkenalkan SPAC.

"Jadi ada masukan dari para pihak, sponsor ini perlu dijagain, termasuk reputasinya. Kemudian kedua, proyeksi laporan keuangan terlalu overstating, sehingga di luar dijaga dengan ketat," kata Nyoman, di Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Adapun, Perusahaan asing berpeluang untuk masuk dalam daftar perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Perusahaan asing dimaksud adalah yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihaknya kini tengah mengkaji skema pencatatan perusahaan asing tersebut.

“Saat ini kami sedang mengkaji skema foreign listing, khususnya bagi perusahaan dengan bentuk badan hukum asing (selain PT) yang memiliki operasional usaha di Indonesia,”kata Nyoman dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Nyoman mengaku BEI mendapat beberapa informasi dan permintaan dari pemilik perusahaan berbadan hukum asing yang operasionalnya di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper