Bisnis.com, JAKARTA — Peluang pencatatan saham korporasi asing di Bursa Efek Indonesia (BEI) berpotensi mendorong pendalaman pasar saham Indonesia. Minat investor diperkirakan juga tinggi ketika perusahaan luar negeri tertarik masuk ke pasar saham.
“Ini tentunya memberi prospek positif karena memberi peluang pasar kita untuk berkembang. Masuknya perusahaan asing tidak menutup kemungkinan bakal menambah nilai investasinya dan ini menjadi salah satu peluang positif,” kata Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus, Jumat (3/2/2023).
Pencatatan perusahaan asing di bursa Indonesia, lanjut Nico, juga bisa menjadi sinyal meningkatnya kepercayaan pelaku pasar. Namun sebagaimana pencatatan perusahaan lokal, dia mengatakan terdapat risiko dari bergabungnya perusahaan asing.
“Pelaku pasar tentunya akan menyambut positif karena ada opsi investasi yang lebih beragam. Namun risiko perlu dimitigasi oleh otoritas bursa sebelum melanjutkan dan merealisasikan rencana ini, misalnya risiko delisting,” tambah Nico.
Guru Besar Finansial dan Pasar Modal Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan pencatatan saham perusahaan asing merupakan hal yang umum dijumpai di bursa luar negeri, terutama di negara dengan pasar keuangan yang dalam dengan perputaran dana investasi yang besar.
“Namun untuk di Indonesia mungkin memang bisa lebih didorong bagi yang beroperasi di sini dibandingkan dengan perusahaan asing yang sama sekali tidak menjalankan bisnisnya di Indonesia,” kata Budi.
Baca Juga
Pencatatan perusahaan asing juga dinilai Budi bisa mendorong peningkatan kapitalisasi pasar dan rata-rata nilai transaksi harian (RNTH). Terlebih, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan kapitalisasi pasar bisa menembus Rp15.000 triliun di 2027 dengan RNTH mencapai Rp25 triliun.
“Ini juga akan membuat bursa kita lebih dikenal dunia luar dan makin dapat kepercayaan,” tambahnya.
Meski demikian, Budi tidak memungkiri adanya risiko arus keluar dana asing yang lebih besar seiring dengan bertambahnya jumlah korporasi asing. Sebagaimana diketahui, aktivitas transaksi investor asing menjadi penggerak utama pasar modal dalam negeri.
Budi juga menyoroti kepatuhan perusahaan asing terhadap regulasi pasar modal Indonesia, termasuk regulasi audit perusahaan oleh auditor terakreditasi yang memenuhi kriteria.
Regulasi audit sendiri sempat menjadi sorotan di bursa efek Amerika Serikat setelah pengesahan peraturan Holding Foreign Companies Act 2020. Dalam peraturan tersebut, auditor perusahaan asing yang tercatat di bursa saham Amerika Serikat harus diperiksa oleh regulator setempat.
Perdagangan saham emiten-emiten yang tidak memenuhi kriteria dalam regulasi tersebut selama tiga tahun berturut-turut terancam disuspensi dan dihapus dari bursa (delisting). Lebih dari 200 perusahaan China dengan kapitalisasi pasar lebih dari US$1 triliun juga tidak luput dari kebijakan ini.
Namun ketegangan antara kedua negara sempat membuat proses ini menghadapi jalan buntu dan menimbulkan risiko hengkangnya perusahaan China dari pasar saham AS. Permasalahan ini mulai menemukan jalan keluar ketika Pengawas Akuntansi Perusahaan Publik (PCAOB) mengumumkan bahwa mereka memperoleh akses tidak terbatas dari pemerintah China dan Hong Kong untuk menyelidiki peraturan terhadap auditor dari dua kawasan tersebut.