Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OCBC NISP Gugat Bos Gudang Garam (GGRM) Susilo Wonowidjojo Rp1 Triliun

PT Bank OCBC NISP melayangkan gugatan kepada sejumlah pihak di antaranya, PT Hari Mahardhika Usaha dan PT Surya Multi Flora di Pengadilan Negeri Sidoardjo.
Gedung PT. Gudang Garam/gudanggaramtbk.com
Gedung PT. Gudang Garam/gudanggaramtbk.com

Bisnis.com, JAKARTA – Saham PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) amblas usai berembus kabar bahwa pemilik GGRM Susilo Wonowidjojo digugat Rp1 triliun di Pengadilan Negeri Sidoardjo, Jawa Timur.

Berdasarkan data RTI, Jumat (3/2/2023) pukul 15.00 WIB, saham GGRM turun 5,73 persen atau 1.450 poin ke level Rp23.850 per saham. Tercatat saham yang diperdagangkan mencapai 4,99 juta dengan frekuensi sebanyak 7.499 kali.

Saham GGRM mencapai nilai terendah di level Rp23.600 dan Rp25.550 di level tertingginya sepanjang perdagangan hari ini. Adapun, total kapitalisasi pasar perseroan mencapai Rp45,89 triliun.

Sebagai informasi, PT Bank OCBC NISP melayangkan gugatan kepada sejumlah pihak di antaranya, PT Hari Mahardhika Usaha dan PT Surya Multi Flora di Pengadilan Negeri Sidoardjo, Jawa Timur. Selain kedua perusahaan tersebut pihak tergugat adalah Susilo Wonowidjojo yang merupakan pemilik GGRM.

Dalam petitumnya, menyatakan para tergugat terbukti secara sah dan bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang telah merugikan penggugat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

NISP juga meminta hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat secara tanggung renteng dari harta kekayaan pribadinya, yang selambat-lambatnya dilaksanakan sejak tanggal Putusan a quo dibacakan.

Adapun kerugian dimaksud yakni kerugian materiil senilai US$16,5 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp1 triliun.

Selain ke PN Sidoarjo OCBC NISP ternyata melayangkan laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. NISP melaporkan Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham PT Hari Mahardika Utama, serta Susilo Wonowidjojo terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, penipuan dan tindak pidana pencucian uang.

“Bank OCBC NISP juga melaporkan Direksi dan Komisaris PT Hair Star Indonesia (PT HSI), yang sebelumnya merupakan anak perusahaan PT HMU yang telah merugikan Bank OCBC NISP berupa kredit macet hingga senilai ± Rp232 Miliar dan total sekitar Rp 1 Triliun di beberapa Bank lainnya,” dikutip dari keterangan resmi kuasa hukum OCBC NISP, Jumat (3/2/2023).

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim telah menerima laporan tersebut. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/0011/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 9 Januari 2023. Ramadhan mengatakan perkara tersebut dalam tahap penyelidikan awal.

“Sampai dengan saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan awal yakni mengundang pelapor dan para saksi,”kata Ramadhan terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper