Bisnis.com, JAKARTA – Saham emiten perusahaan pelayaran PT Samudera Indonesia Tbk. (SMDR) berlabuh di zona merah pada penutupan perdagangan hari ini, Selasa (31/1/2023), setelah melakukan pemecahan nilai nominal saham atau stock split.
Berdasarkan data RTI, saham SMDR menutup perdagagan hari ini dengan parkir di level Rp434, turun 18 poin atau 3,98 persen dari saat pembukaann yang sebesar Rp456 per saham. Terkoreksinya saham SMDR seiring dengan pelemahan indeks harga saham gabungan (IHSG) sebesar 0,48 persen ke level 6.839,34.
Saham SMDR mencapai titik terendah di Rp430 per saham dan Rp472 untuk titik tertingginya pada perdagangan hari ini.
Tercatat jumlah saham SMDR yang diperdagangkan hari ini mencapai 63,7 juta, dengan frekuensi 10.038 kali.
Total transaksi saham emiten pelayaran tersebut mencapai Rp28,73 miliar. Sementara itu total kapitalisasi pasar SMDR mencapai Rp7,11 triliun.
Diketahui, Emiten pelayaran PT Samudera Indonesia Tbk. (SMDR) berencana melakukan pemecahan saham atau stock split pada akhir Januari 2023. SMDR sebelumnya sempat menunda aksi korporasi stock split.
Baca Juga
Berdasarkan keterbukaan informasi, tanggal efektif pemecahan nilai saham yakni 31 Januari 2023.
“Akhir perdagangan saham dengan nilai nominal lama di seluruh pasar, 30 Januari 2023,” dikutip dari keterbukaan informasi SMDR, Rabu (25/1/2023).
Sementara itu, saham SMDR mulai diperdagangkan dengan nilai nominal baru di pasar reguler dan negosiasi pada 31 Januari 2023. Kemudian, nilai nominal baru saham SMDR akan mulai diperdangkan di pasar tunai mulai 2 Februari 2023.
SMDR berencana berencana memecah saham dengan rasio 1:5 dari nominal sebelumnya Rp25 menjadi Rp5. Adapun, jumlah saham sebelum stock split sebanyak 3.275.120.000 dan setelah stock split menjadi 16.375.600.000 lembar. Hal ini berdasarkan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tanggal 09 November 2022.
Sebelumnya, Emiten pelayaran PT Samudera Indonesia Tbk. (SMDR) sempat mengumumkan penundaan pelaksanaan pemecahan saham atau stock split yang sudah disetujui pemegang saham awal November lalu.
Berdasarkan keterbukaan informasi SMDR di Bursa Efek Indonesia, merujuk pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 2 November 2022, Direksi SMDR mengumumkan akan menunda pelaksanaan pemecahan saham.
Penundaan ini juga tidak berdampak pada material, kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan atau kelangsungan usaha SMDR.