Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia menghentikan sementara perdagangan saham atau suspensi emiten Sultan Subang Asep Sulaeman PT Bersama Zatta Jaya Tbk. (ZATA) akibat penurunan harga kumulatif yang signifikan.
Berdasarkan pengumuman nomor Peng-SPT-00006/BEI.WAS/01-2023, Bursa memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Saham ZATA pada perdagangan tanggal 31 Januari 2023.
"Penghentian sementara perdagangan Saham ZATA tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PT Bersama Zatta Jaya Tbk. (ZATA),” tulis BEI, dikutip Selasa (31/1/2023).
Bursa juga menimbau para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh ZATA.
Saham emiten milik Sultan Subang berdasarkan data RTI Business berada pada level gocapan yaitu Rp55 per saham. Secara akumulasi, ZATA telah mengalami penurunan sebesar 52,17 persen dalam tiga bulan, sedangkan dalam waktu sepekan, ZATA amblas 22,54 persen. Kapitalisasi pasar ZATA tercatat sebesar Rp467,28 miliar.
Berdasarkan komposisi kepemilikan saham, PT Lembur Sadaya Investama milik Asep Sulaeman memiliki saham sebesar 62,22 persen setelah sebelumnya melakukan divestasi sebesar 10,71 persen.
Baca Juga
Diketahui pula bahwa ZATA bukan satu-satunya emiten milik Asep yang disuspensi Bursa. Perusahaan lainnya ialah PT berkah Beton Sedaya Tbk. (BEBS) yang telah disuspensi sejak 19 Januari 2023.
BEBS terpantau berada di harga Rp595 per saham dengan akumulasi penurunan sebesar 35,33 persen dalam satu tahun atau 21,19 dalam sepekan. Kapitalisasi pasar BEBS tercatat sebesar Rp26,78 triliun.
Selain itu, BEBS juga dikabarkan gagal membayar repurchase agreement (REPO) dan saat ini tengah dalam pemeriksaan oleh KPEI.