Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Tegaskan Emiten Harus Patuh Prospektus, Singgung ZATA?

OJK menegaskan perusahaan yang tidak melaksanakan hal seperti yang dijanjikan dalam prospektus, maka termasuk dalam pelanggaran.
Layar menampilkan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana saat memberikan paparan di acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2022 secara virtual di Jakarta. OJK menegaskan perusahaan yang tidak melaksanakan hal seperti yang dijanjikan dalam prospektus, maka termasuk dalam pelanggaran. Bisnis/Abdurachman
Layar menampilkan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana saat memberikan paparan di acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2022 secara virtual di Jakarta. OJK menegaskan perusahaan yang tidak melaksanakan hal seperti yang dijanjikan dalam prospektus, maka termasuk dalam pelanggaran. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan emiten untuk mematuhi prospektus yang dipublikasikan saat melakukan aksi korporasi.

Deputi Komisioner I OJK Djustini Septiana mengatakan apabila perusahaan tidak melaksanakan hal seperti yang dijanjikan dalam prospektus, maka termasuk dalam pelanggaran.

“Saya in general bukan emiten ya, aturan mainnya kalau dia tidak patuh dengan apa yang dijanjikan itu namanya pelanggaran, nanti pembuktiannya hal yang lain lagi,” kata Djustini di Gedung Bursa Efek Indonesia, Selasa (31/1/2023).

Menurut Djustini setiap perubahan realisasi prospektus, harus ada mekanisme tersendiri. Misalnya, harus melakukan pengumuman, hingga rapat umum pemegang saham (RUPS).

“Sebelum diubah dia harus RUPS atau diumumkan enggak bisa dong tiba-tiba kalau tiba-tiba sudah melanggar. In general-nya siapapun harus berlaku seperti itu,” kata Djustini.

Diketahui, berdasarkan keterbukaan informasi, ZATA belum membayarkan utang Rp22,21 miliar kepada PT Bank Raya Indonesia Tbk. (AGRO). Padahal, ketika menggalang dana melalui IPO, manajemen ZATA telah menyampaikan bahwa perseroan telah mengalokasikan dana untuk membayarkan kewajiban. Namun, realisasi pembayaran utang ZATA kepada AGRO nilainya masih nol.

“Kami sudah berkomunikasi dengan bank untuk melakukan pertemuan Kamis (19/1/2023) untuk administrasinya terkait perealisasian,” kata Sekretaris Perusahaan ZATA Irvan Rachmawan saat dihubungi Bisnis, Rabu (18/1/2023).

Adapun, ZATA telah menghabiskan sebanyak Rp 114,72 dana IPO miliar digunakan sebagai penyetoran modal entitas anak PT Bersama Zatta Mulya (PT BZM). Dana IPO sejumlah Rp28,8 miliar digunakan untuk penyetoran modal entitas anak PT BDM.

Alhasil, total dana hasil IPO yang telah digunakan ZATA yakni Rp 143,52 miliar. Sementara itu, masih terdapat sisa Rp22,218 miliar dana IPO. Irvan menyebut, sisa dana Rp22,218 miliar kini berada di dalam kas perusahaan.

“Terkait hal ini dapat kami informasikan bahwa saat ini dananya ada di kas,” kata Irvan.

Diketahui, Manajemen ZATA dalam prospektusnya menjelaskan sekitar 5,91 persen dana hasil penawaran umum akan digunakan untuk membayar seluruh kewajiban keuangan ZATA dengan fasilitas kredit modal kerja pinjaman tetap reguler revolving dengan PT Bank Raya Indonesia Tbk. (AGRO.

Adapun, total utang ZATA ke AGRO per tanggal jatuh tempo yakni Rp9,8 miliar. Plafon awal pinjaman ZATA kepada AGRO sebesar Rp10 miliar per 30 September 2022. ZATA memiliki bunga pinjaman 11 persen per tahun dan tanggal jatuh tempo pada 29 Desember 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper