Bisnis.com, JAKARTA - Segara Utama, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Independen PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk. (SIDO).
Berdasarkan laman resmi SIDO, dikutip Selasa (24/1/2023), Segara merupakan pria kelahiran 1944 (77 tahun) yang menjabat sebagai Komisaris Independen SIDO berdasarkan keputusan RUPST sejak 31 Maret 2021.
Segara menamatkan pendidikan tinggi di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 1963-1968.
Selama menjabat sebagai Komisaris Independen SIDO dia juga merangkap jabatan sebagai Komisaris Utama Independen PT Wahana Nusantara Rucika (sejak 2019), Komisaris Independen/Komite Audit PT Suryo Toto Indonesia Tbk. (sejak 2004) , dan Konsultan keuangan khusus dalam bidang strukturisasi keuangan termasuk IPO serta merger dan akuisisi (sejak 1981).
Selain itu, sejumlah jabatan pernah diduduki oleh Segara yakni:
- Senior Officer di PT First Nasional City Bank Cabang Jakarta (1968 - 1974)
- Direktur PT Merchant Investment Corp Affiliated company J P Morgan and Sumitomo Bank Dept. Underwriting and merger and akuisisi (1974-1981)
- Komisaris Independen PT Berlian Laju Tenker Tbk. (2004-2011)
- Komisaris Independen PT Surya Citra Media Tbk. (2004-2012)
- Komisaris Independen PT Indosiar Visual Mandiri (2012-2017)
- Direktur Independen PT Wahana Nusantara Rucika (2016-2019)
Baca Juga
Sebelumnya, Direktur Utama SIDO David Hidayat mengatakan perseroan telah menerima surat permohonan pengunduran diri yang diajukan Segara pada Senin (23/1/2023) lalu.
“Perseroan pada tanggal 23 Januari 2023 telah menerima surat permohnan pengunduran diri Bapak Segara Utama dari jabatannya selaku komisaris independen perseroan,” kata David dikutip dari keterbukaan informasi, Selasa (24/1/2023).
Hanya saja, David tidak membeberkan secara perinci alasan Segara mengajukan surat pengunduran diri tersebut.
Meski demikian, David mengaku tidak ada dampak signifikan terhadap operasional perseroan atas pengunduran diri Segara.
“Dampak terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha, tidak ada dampak yang signifikan,” terang David Hidayat.
Menurut David, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 18 ayat 10 anggaran dasar perseroan juncto pasal 27 POJK No 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, SIDO akan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memutuskan permohonan pengunduran diri tersebut.