Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transaksi Saham Sultan Subang di ZATA Tabrak Aturan OJK

Perusahaan Asep Sulaeman sang Sultan Subang , PT Lembur Sedaya Investama, yang mengalihkan saham ZATA pada masa lock-up dapat berujung sanksi.
Perusahaan Asep Sulaeman sang Sultan Subang , PT Lembur Sedaya Investama, yang mengalihkan saham ZATA pada masa lock-up dapat berujung sanksi. Bisnis/Arief Hermawan P
Perusahaan Asep Sulaeman sang Sultan Subang , PT Lembur Sedaya Investama, yang mengalihkan saham ZATA pada masa lock-up dapat berujung sanksi. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan milik sultan Subang Asep Sulaeman, PT Lembur Sedaya Investama, yang mengalihkan saham PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) pada masa lock-up menabrak aturan Otoritas Jasa Keuangan.

Per 18 Januari 2023, Lembur Sadaya Investama mengempit 5.286.000.000 atau 62,22 persen saham ZATA, berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) p. Jumlah itu berkurang dari posisi sehari sebelumnya yakni 6.006.000.000 atau 70,69 persen.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna mengatakan Berdasarkan Pasal 2 POJK No.25/2017 pihak yang memperoleh Efek bersifat ekuitas dari Emiten dengan harga dan/atau nilai konversi dan/atau harga pelaksanaan di bawah harga IPO dilarang mengalihkan kepemilikan efek bersifat ekuitas tersebut selama delapan bulan.

Pada Pasal 5 aturan yang sama Otoritas Jasa Keuangan dapat memberikan sanksi  berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan kegiatan usaha, hingga pembatalan pendaftaran.

"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a," kata Nyoman dalam keterangan tertulis, Jumat (20/1/2023).

Dalam POJK, Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif lainnya.

Kemudian, Pasal 6 POJK sama mengatur, selain sanksi administratif Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

Pada penutupan perdagangan Jumat (20/1/2023), saham ZATA anjlok 6,17 persen atau 5 poin menjadi Rp76. Saham ZATA cenderung turun dari harga listing Rp100 pada 10 November 2022.

Kepemilikan saham perusahaan Asep Sulaeman Sabanda atau Sultan Subang, PT Lembur Sadaya Investama, di emiten hijab El-Zatta PT Bersama Zatta Jaya Tbk. (ZATA) terpantau telah berkurang. Transaksi pengurangan saham berlangsung di tengah periode lock-up.

Persentase saham ZATA yang dikempit Lembur Sadaya Investama juga telah berkurang sejak IPO. Saat pertama kali mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, perusahaan milik Haji Asep itu menggenggam 6.196.000.000 saham ZATA yang setara 72,93 persen.

Seiring dengan berkurangnya porsi kepemilikan Haji Asep melalui Lembur Sadaya Investama, nama Andika Rahman muncul sebagai pemegang saham dengan porsi kepemilikan di atas 5 persen. Dia kini menggenggam 680 juta saham ZATA yang setara dengan 8 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper