Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan melakukan lelang surat utang negara (SUN) pada hari ini, Selasa (17/1/2023). Sebanyak tujuh seri SUN disiapkan untuk dilelang dengan target indikatif sejumlah Rp23 triliun dan target maksimal Rp34,5 triliun.
Lelang akan dibuka mulai pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Sementara tanggal setelmen lelang yakni pada Kamis 19 Januari 2023.
Lelang SUN ini bertujuan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tujuh seri SUN yang dilelang yakni SPN03230419 (New Issuance), SPN12240104 (Reopening), FR0095 (Reopening), FR0096 (Reopening), FR0098 (Reopening), FR0097 (Reopening), dan FR0089 (Reopening).
Sementara itu, untuk profil dari ketujuh seri tersebut yakni,
Baca Juga
Surat Perbendaharaan Negara seri SPN03230419 (Diskonto; 19 April 2023)
Surat Perbendaharaan Negara seri SPN12240104 (Diskonto; 4 Januari 2024)
Obligasi Negara seri FR0095 (6,375 persen; 15 Agustus 2028)
Obligasi Negara seri FR0096 (7 persen; 15 Februari 2033)
Obligasi Negara seri FR0098 (7,125 persen; 15 Juni 2038)
Obligasi Negara seri FR0097 (7,125 persen; 15 Juni 2043)
Obligasi Negara seri FR0089 (6,875 persen; 15 Agustus 2051)
Adapun, Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1.000.000.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan/atau PMK No. 38/PMK.02/2020.