Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menimbang Untung Rugi Jika ARB Simetris Diterapkan Lagi oleh OJK

OJK mempertimbangkan untuk kembali menerapkan sistem ARB simetris seperti sebelum pandemi.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberikan sambutan saat pembukaan perdagangan padar modal di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/2/2022). BPMI Setpres/Kris
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar memberikan sambutan saat pembukaan perdagangan padar modal di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/2/2022). BPMI Setpres/Kris

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan untuk kembali memberlakukan sistem auto rejection seperti sebelum pandemi. Sebagaimana diketahui auto reject bawah (ARB) diberlakukan secara asimetris dengan batas penurunan sebesar 7 persen selama pandemi.

Rencana normalisasi secara bertahap ini dikemukakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Desember 2022, Senin (2/1/2023). Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri telah menerbitkan regulasi anyar yang menyinggung soal normalisasi kebijakan auto rejection.

“Memang kalau melihat auto reject asimetris setelah pandemi, selisih antara auto reject atas sebesar 35 persen dan ARB 7 persen. Kita review ke arah normal, tetapi bertahap,” kata Inarno.

Adapun ketentuan auto rejection asimetris masih diterapkan untuk ARB selama pandemi. Akibat tidak simetris, BEI membatasi ARB maksimal dalam satu hari perdagangan adalah 7 persen.

Sebaliknya, kebijakan berbeda berlaku untuk auto reject atas (ARA) pada sebuah saham. BEI memberlakukan ARA hingga 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200. Lalu ARA hingga 25 persen dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000. Terakhir ARA hingga 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

Direktur Samuel Sekuritas Suria Dharma mengatakan kebijakan ARB asimetris sejatinya diterapkan karena penurunan luar biasa pada harga saham saat pandemi. ARB asimetris diterapkan agar tidak terjadi kepanikan yang berlebihan saat bursa menghadapi tekanan.

“Kelebihannya kebijakan asimetris bisa mengurangi kepanikan pasar. Namun kekurangannya bisa saja investor kesulitan menjual sahamnya karena keburu kena ARB,” kata Suria, Selasa (3/1/2023).

Deputy Head of Research Sinarmas Sekuritas Ike Widiawati mengatakan kebijakan ARB asimetris dengan penurunan maksimal 7 persen menjadi keuntungan di tengah pasar dengan volatilitas. Kebijakan tersebut merupakan langkah antisipatif menghadapi penurunan saham.

“Soal konsekuensi Jika ARB kembali simetris, dari Bursa dan otoritas harus secara konsisten mengevaluasi agar pasar saham bergerak fair dan adil, serta stabilitas pasar pun tetap terjaga,” kata Ike ketika dihubungi.

Dia memberi contoh penurunan harga saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) yang mengalami ARB selama dua pekan berturut-turut pada Desember tahun lalu dan turut menjadi pemberat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sepanjang 2022. Meski ARB asimetris, Ike mengatakan akumulasi penurunan saham GOTO saat itu mencapai puluhan persen.

“Jadi sebenarnya sama saja. Perbedaannya hanya dari penurunan yang dicicil, sedangkan simetris langsung anjlok. Sementara dari posisi bid offer pun sama saja di mana saham tidak bisa dijual,” katanya.

Ike menambahkan hal terpenting yang perlu diperhatikan BEI dalam menjaga stabilitas pasar adalah pengawasan pada perdagangan saham. Hal ini bisa ditempuh melalui peringatan seperti unusual market activity (UMA) dan peringatan keras lainnya seperti suspensi ataupun langkah-langkah krusial yang bertujuan untuk menenangkan (cooling down) pasar saham.

Dia melanjutkan Bursa bisa pula memberikan anjuran kepada para emiten yang sahamnya bergerak sangat fluktuatif untuk memberikan paparan publik. Dengan demikian, investor bisa menjadi lebih tenang dalam mengambil keputusan berinvestasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper