Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Pertimbangkan ARB Simetris Balik Normal Secara Bertahap

OJK melakukan review terhadap rencana pemberlakuan auto reject bawah (ARB) saham seperti masa sebelum pandemi.
Karyawati mengamati pergerakan harga saham di kantor PT Mandiri Sekuritas di Jakarta, Rabu (9/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati mengamati pergerakan harga saham di kantor PT Mandiri Sekuritas di Jakarta, Rabu (9/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan untuk kembali memberlakukan sistem auto reject seperti sebelum pandemi. Sebagaimana diketahui auto reject bawah (ARB) diberlakukan secara asimetris dengan batas penurunan sebesar 7 persen saat pandemi.

“Memang kalau melihat auto reject asimetris setelah pandemi, selisih antara auto reject atas sebesar 35 persen dan ARB 7 persen. Kita review ke arah normal, tetapi bertahap,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Desember 2022, Senin (2/1/2022).

Adapun ketentuan auto rejection asimetris masih diterapkan untuk ARB selama pandemi. Akibat tidak simetris, BEI membatasi ARB maksimal dalam satu hari perdagangan adalah 7 persen.

Namun, kebijakan ini berbeda dengan auto reject atas (ARA) pada sebuah saham. Bursa Efek Indonesia memberlakukan ARA hingga 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200. Lalu ARA hingga 25 persen dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000. Terakhir ARA hingga 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

Sistem auto rejection selama masa normal memang ditetapkan secara simetris. Dalam SK terbaru yang dikeluarkan BEI, penetapan ARA hingga 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200. Kemudian, ARA hingga 25 persen dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000. Terakhir, ARA hingga 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

Sementara itu, ARB hingga 35 persen berlaku untuk saham pada level harga Rp50—Rp200. Kemudian, ARB hingga 25 persen untuk saham pada harga lebih dari Rp200—Rp5.000. Adapun, ARB hingga 20 persen diberlakukan untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

Berkenaan dengan jam perdagangan, Inarno menjelaskan bahwa mayoritas anggota bursa menghendaki jam perdagangan tetap berakhir pukul 15.00 WIB seperti saat pandemi, meskipun pemerintah telah mengakhiri pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hal ini tidak lepas dari nilai transaksi yang tetap tumbuh meskipun durasi perdagangan menjadi lebih pendek.

“Kami sudah meminta BEI melakukan survei ke anggota bursa dan kebanyakan menghendaki jam perdagangan tidak kembali ke kondisi normal. Ternyata setelah jam dikurangi, RNTH tidak berkurang dan justru bertambah. Namun kami tetap lakukan review dan melihat perkembangan yang ada. Namun itu input dari pelaku pasar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper