Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Emiten Peringatkan BEI Segera Cabut ARB Asimetris karena PPKM Selesai

Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyebut sudah tidak ada alasan bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk masih menerapkan Auto Rejection Bawah (ARB) asimetris.
Karyawati mengamati pergerakan harga saham di kantor PT Mandiri Sekuritas di Jakarta, Rabu (9/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati mengamati pergerakan harga saham di kantor PT Mandiri Sekuritas di Jakarta, Rabu (9/11/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) menyebut sudah tidak ada alasan bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk masih menerapkan Auto Rejection Bawah (ARB) asimetris. Terlebih lagi Presiden Joko Widodo sudah resmi menghentikan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Direktur Eksekutif AEI Samsul Hidayat mengatakan dengan dicabutnya PPKM BEI sudah tidak memiliki alasan untuk menggunakan aturan ARB 7 persen yang berlaku selama pandemi. Adapun aturan ini digunakan oleh BEI sebagai alat untuk membatasi pergerakan harga saham.

“Saya kira dalam kondisi normal semua harus kembali dalam kondisi normal dan tidak bisa lagi beralasan karena memang itu [ARB asimetris] tidak fair,” ujar Samsul saat ditemui di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Lebih lanjut, Samsul mengatakan investor menjadi tidak nyaman dalam melakukan kalkulasi ketika saham dapat naik 25 persen dan turun hingga 7 persen. Hal ini menjadi salah satu faktor bahwa aturan ARB simetris lebih baik kembali diberlakukan.

Dalam kesempatan yang sama, Samsul juga turut mengomentari terkait peluang bagi investor publik untuk memiliki saham Bursa Efek Indonesia (BEI) atau demutualisasi. Menurut Samsul, publik harus melihat bahwa BEI memiliki kemampuan finansial yang kuat sehingga tidak membutuhkan dana dari masyarakat.

Adapun demutualisasi BEI diatur Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam beleid tersebut tertuang bahwa selain Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan sebagai Perantara Pedagang Efek, pihak lain dapat menjadi pemegang saham Bursa Efek.

“Mungkin disiapkan saja jika nanti misalnya bursa sangat membutuhkan dana yang cukup besar sehingga ada ruang bagi bursa untuk mencari dana dari masyarakat,” jelas Samsul.

Mengenai pengawasan BEI dalam demutualisasi, Samsul mengatakan perlu adanya aturan teknis yang mengatur hal ini. Terlebih lagi BEI juga akan menjadi perusahaan tercatat dalam bursa.

Sementara dari pengawasan publik, nantinya akan ada pihak yang mengawasi BEI dari sisi disclosure. Selain itu, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan tetap mengawasi pergerakan BEI.

Adapun BEI juga disebut akan mengikuti aturan yang sama dengan para emiten yang sudah melantai di bursa. Bahwa nantinya BEI akan tunduk dengan aturan yang dibuat oleh bursa seperti emiten tercatat pada umumnya. “Dari sisi emitennya sama saja bahwa bursa sebagai emiten sama dengan lainnya,” ujar Samsul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper