Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saham WIRG Meroket 77,60% Sebulan

Rapor pergerakan saham WIRG diam-diam telah melesat 77,60% dalam sebulan terakhir.
WIR Group/wirglobal.com
WIR Group/wirglobal.com

Bisnis.com, JAKARTA — Pergerakan saham emiten teknologi PT WIR Asia Tbk. (WIRG) melesat kencang dalam sebulan terakhir.

Harga saham WIRG parkir di Rp222 pada akhir perdagangan Jumat (23/8/2025). Posisi itu mencerminkan kenaikan 77,60% dalam sebulan terakhir.

Dalam sepekan terakhir, saham WIRG tercatat menguat 34,55% atau naik Rp57.

Pada awal Juli 2025, WIRG mengumumkan perubahan struktur pengendalian perseroan. PT Laut Biru Teknologi menyatakan berhenti sebagai pengendali WIRG.

Corporate Secretary WIRG Ira Yuanita menyampaikan telah terjadi perubahan struktur pengendalian perseroan pada 7 Juli 2025.

“Telah terjadi perubahan struktur pengendalian, berdasarkan surat pernyataan penghentian status sebagai pengendali perseroan yang telah diterima perseroan dari Bapak Tri Ramadi selaku pemegang saham PT Laut Biru Teknologi,” tulis Ira, Selasa (8/7/2025).

Sehubungan dengan surat tersebut, Tri Ramadi yang sebelumnya merupakan pemegang saham pengendali melalui kepemilikan di Laut Biru Teknologi, tidak lagi menjadi pengendali WIRG. Tri Ramadi juga tidak lagi memiliki kemampuan dan/atau kewenangan untuk menentukan arah dan kebijakan operasional perseroan, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Menurut Ira, perubahan ini merupakan hasil dari restrukturisasi internal dalam lingkup pemegang saham pengendali.

Lalu, dengan berakhirnya status Tri Ramadi selaku pemegang saham Laut Biru Teknologi sebagai pengendali, maka pengendalian WIR Group tetap berada di tangan Daniel Surya Wirjatmo, Michael Budi Wirjatmo, dan Philip Cahyono.

Ketiga pengendali tersebut mengendalikan WIRG melalui kepemilikan saham di PT WIR Global Kreatif yang sebelumnya telah bersama-sama bertindak sebagai pengendali. 

WIRG juga menjelaskan perubahan ini tidak termasuk dalam pengertian pengambilalihan sebagaimana dimaksud POJK 9/2018 sehingga tidak menimbulkan kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib atau mandatory tender offer

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro