Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja mengeluarkan aturan baru mengenai pedoman perdagangan yang berlaku di bursa. Meski belum sepenuhnya diterapkan, salah satu aturan yang akan kembali ke seperti semula adalah batasan auto rejection simetris.
Analis Phintraco Sekuritas Rio Febrian menilai rencana pengembalian auto reject simetris akan membuat saham-saham di sektor teknologi dan bank digital berfluktuasi.
"Secara dampak, dengan adanya rencana tersebut, harga saham dari kedua sektor saham tersebut berpotensi menjadi semakin fluktuatif," kata Rio dihubungi Bisnis, Rabu (28/12/2022).
Di sisi lain, lanjut Rio, peningkatan fluktuasi harga saham tersebut berpotensi meningkatkan likuiditas dari kedua sektor saham tersebut.
Sebagai informasi, beberapa saham teknologi tercatat berfluktuasi sepanjang tahun berjalan seperti saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) yang turun 76,79 persen selama 6 bulan terakhir, saham PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) turun 37,67 persen, saham PT Bank Jago Tbk. (ARTO) turun 78 persen, dan PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB) turun 70,45 persen.
Rio melanjutkan, penurunan saham-saham dengan fluktuasi tinggi di sektor teknologi dan bank digital tersebut bisa jadi akan memperberat kinerja IHSG. Pasalnya, beberapa emiten dari kedua sektor tersebut memiliki kapitalisasi pasar atau market cap yang cukup besar.
Baca Juga
Sebelumnya, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menuturkan ketentuan auto rejection asimetris masih diterapkan untuk auto reject bawah (ARB) selama pandemi. Akibat tidak simetris, BEI membatasi ARB maksimal dalam satu hari perdagangan adalah 7 persen.
Namun, kebijakan ini berbeda dengan auto reject atas (ARA) pada sebuah saham. Bursa Efek Indonesia memberlakukan ARA hingga 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200. Lalu ARA hingga 25 persen dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000. Terakhir ARA hingga 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.
Sistem auto rejection selama masa normal sendiri ditetapkan secara simetris. Dalam SK terbaru yang dikeluarkan BEI, penetapan ARA hingga 35 persen untuk saham dengan rentang harga Rp50 sampai dengan Rp200.
Kemudian, ARA hingga 25 persen dengan rentang harga lebih dari Rp200 sampai dengan Rp5.000. Terakhir, ARA hingga 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.
Sementara itu, ARB hingga 35 persen berlaku untuk saham pada level harga Rp50—Rp200. Kemudian, ARB hingga 25 persen untuk saham pada harga lebih dari Rp200—Rp5.000. Adapun, ARB hingga 20 persen diberlakukan untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.