Bisnis.com, JAKARTA - Tiga perusahaan sekuritas mendapatkan sanksi peringatan tertulis dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Ketiga sekuritas tersebut adalah Indo Premier Sekuritas, Ajaib, dan Stockbit.
BEI dalam pengumumannya per 8 November 2022 mengenakan teguran tertulis kepada Indo Premier Sekuritas karena belum sepenuhnya menerapkan ketentuan pedoman penilaian kelayakan implementasi standarisasi brokerage office system (BOFIS) anggota bursa, serta ketentuan pengendalian internal terkait teknologi informasi secara konsisten.
Sebelumnya pada akhir Oktober lalu, dua sekuritas lainnya yakni Ajaib dan Stockbit mendapatkan teguran serupa.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan sanksi teguran tersebut diberikan untuk melindungi investor ritel dari kerugian akibat permasalahan sama yang terulang.
Meski demikian, Irvan meyakini AB ingin melakukan yang terbaik untuk nasabahnya, baik nasabah ritel maupun institusi.
"Mungkin yang perlu dipahami juga adalah AB pasti mau melakukan yang terbaik untuk para nasabahnya, retail atau institusi, dan tidak ingin ada masalah terkait layanan mereka ke para nasabahnya," kata Irvan, Rabu (9/11/2022).
Baca Juga
Dia melanjutkan, BEI, AB, dan para pemangku kepentingan di pasar modal, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saling mendukung dalam menjaga keberlangsungan pasar yang wajar.
Mengenai tenggat waktu implementasi ketentuan yang belum dipenuhi oleh Indo Premier, Irvan mengatakan jangka waktu perbaikan akan berbeda-beda pada setiap kasus. Namun dia meyakini anggota bursa yang mendapat teguran akan melakukan perbaikan maksimal.
“Waktu perbaikan berbeda setiap kasus dan ini juga sudah melalui diskusi panjang dengan anggota bursa terkait. Kami yakin anggota bursa akan melakukan perbaikan dengan maksimal karena mereka juga tidak ingin kehilangan nasabah,” tambahnya.
Irvan mengatakan BEI akan memantau proses pelaporan perbaikan, termasuk lewat cara pemantauan lain untuk memastikan perbaikan dan peningkatan layanan telah diterapkan dengan tepat.
Menanggapi sanksi ini, Direktur Utama PT Indo Premier Sekuritas Moleonoto The menyebut pihaknya telah menyelesaikan permasalahan tersebut. Moleonoto mengatakan jika pelanggaran tersebut terjadi pada Agustus lalu.
“Itu kejadian Agustus. Kita keteteran waktu roll out sistem baru IDX, karena bertabrakan dengan banyaknya pengembangan fitur baru IPOT Web kami,” kata Moleonoto kepada Bisnis, Rabu (9/11/2022).
Moleonoto juga mengaku jika pada saat implementasi sistem bursa yang baru, tidak semua pengembangan selesai pada waktunya sehingga pihaknya menerima sanksi tersebut.
“Sekarang kalau tanya ke nasabah kami, pengembangan fitur baru kami sudah kerasa banget. Aplikasi sangat cepat dan stabil khususnya di jam-jam pagi. Itu kan masalah semua broker yang banyak nasabahnya, begitu jam market buka, semua bottleneck, ada telat di streaming data dan transmisi order,” ucapnya.