Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Indo Premier Sekuritas. Bursa sempat memberikan sanksi serupa kepada dua sekuritas yaitu Ajaib dan Stockbit lainnya pada akhir Oktober 2022.
Mengacu pada pengumuman BEI tertanggal 8 November 2022, teguran tertulis tersebut dikenakan karena Indo Premier Sekuritas belum sepenuhnya menerapkan ketentuan pedoman penilaian kelayakan implementasi standardisasi brokerage office system (BOFIS) anggota bursa serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten.
“Dengan ini diumumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas,” tulis Bursa dalam pengumuman dikutip Rabu (9/11/2022).
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengemukakan sanksi teguran kepada anggota bursa tersebut diberikan untuk melindungi investor ritel dari kerugian akibat permasalahan sama yang terulang.
“Jika dibiarkan dan masalah terus terjadi justru investor ritel yang dirugikan. Kami ingin semua investor bisa dilayani dengan sebaik-baiknya oleh anggota bursa dengan kualitas layanan yang prima,” kata Irvan, Rabu (9/11/2022).
Mengenai tenggat waktu implementasi ketentuan yang belum dipenuhi oleh Indo Premier, Stockbit dan Ajaib Sekuritas, Irvan mengatakan jangka waktu perbaikan akan berbeda-beda pada setiap kasus. Namun dia meyakini anggota bursa yang mendapat teguran akan melakukan perbaikan maksimal.
Baca Juga
“Waktu perbaikan berbeda setiap kasus dan ini juga sudah melalui diskusi panjang dengan anggota bursa terkait. Kami yakin anggota bursa akan melakukan perbaikan dengan maksimal karena mereka juga tidak ingin kehilangan nasabah,” tambahnya.
Irvan mengatakan BEI akan memantau proses pelaporan perbaikan, termasuk lewat cara pemantauan lain untuk memastikan perbaikan dan peningkatan layanan telah diterapkan dengan tepat.
Pada akhir Oktober 2022, Bursa juga mengenakan sanksi teguran tertulis kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Stockbit Sekuritas Digital.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa, kedua sekuritas tersebut juga belum sepenuhnya menerapkan beberapa ketentuan seperti pedoman fasilitas pesanan langsung dan automated ordering, serta BOFIS anggota bursa efek.
“Kedua perusahaan juga belum sepenuhnya menerapkan Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi BOFIS Anggota Bursa serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten,” kata Irvan dalam surat pengumuman tertanggal 26 Oktober 2022.
Menanggapi teguran tersebut, manajemen Ajaib Sekuritas menyatakan perseroan sedang melakukan komunikasi dengan regulator pasar modal.
"Ajaib secara aktif menerapkan dan memperbarui berbagai fitur keamanan agar pengguna dapat terus bertransaksi secara aman dan nyaman sebagai bentuk komitmen kami untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna," tulis manajemen dalam keterangan resmi, Kamis (27/10/2022).