Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan teguran tertulis kepada dua perusahaan sekuritas yaitu Stockbit dan Ajaib.
Menurut pengumuman yang dimuat pada laman keterbukaan informasi BEI pada Kamis (27/10/2022), Bursa resmi mengenakan sanksi teguran tertulis kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Stockbit Sekuritas Digital.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa, kedua sekuritas tersebut belum sepenuhnya menerapkan beberapa ketentuan seperti Pedoman Fasilitas Pesanan Langsung dan Automated Ordering dan Pedoman Tata Kelola Teknologi Informasi Operasional Brokerage Office System (BOFIS) Anggota Bursa Efek.
“Kedua perusahaan juga belum sepenuhnya menerapkan Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi BOFIS Anggota Bursa serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten,” Jelas Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy dalam pengumuman tersebut.
Sebagai informasi, Ajaib Sekuritas atau PT Ajaib Sekuritas Asia berdiri pada 1989 dan terdaftar di OJK dengan nomor izin KEP-171/PM/1992.
Dalam laman resminya, Ajaib Sekuritas memiliki visi untuk menjadi perusahaan efek nasional dan berpartisipasi untuk mengembangkan Pasar Modal Indonesia ke taraf dunia. Ajaib Sekuritas menyediakan akses yang mudah dan terjangkau terhadap saham-saham favorit investornya.
Baca Juga
Sementara itu, Stockbit Sekuritas Digital, dahulu bernama PT Mahakarya Artha Sekuritas (MAS). Stockbit resmi mengakusisi MAS dan mengganti nama perusahaannya sejak awal tahun 2022
Dikutip dari laman resminya, Mahakarya Artha Sekuritas didirikan pada tahun 1990 dan merupakan salah satu perusahaan efek yang terdaftar di OJK dengan nomor izin KEP-132/PM/1992.
PT Mahakarya Artha Sekuritas berkomitmen dalam meningkatkan jumlah investor di Indonesia untuk membantu perekonomian nasional. Sebagai perusahaan efek, MAS menjalankan aktifitas usaha yang transparan dan sehat berdasar Good Corporate Governance (GCG).