Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi peringatan tertulis kepada Indo Premier Sekuritas (IPOT). Bursa sempat memberikan sanksi serupa kepada dua sekuritas lainnya pada akhir Oktober 2022.
Mengacu pada pengumuman BEI tertanggal 8 November 2022, teguran tertulis tersebut dikenakan karena Indo Premier Sekuritas belum sepenuhnya menerapkan ketentuan pedoman penilaian kelayakan implementasi standardisasi brokerage office system (BOFIS) anggota bursa serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten.
“Dengan ini diumumkan bahwa PT Bursa Efek Indonesia telah mengenakan sanksi peringatan tertulis kepada PT Indo Premier Sekuritas,” tulis Bursa dalam pengumuman dikutip Rabu (9/11/2022).
Sebagai informasi Brokerage Office System adalah sistem Perusahaan Efek yang meliputi front office sampai dengan back office termasuk pengendalian risiko yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan Remote Trading dan operasional sebagai Anggota Bursa Efek.
Pada akhir Oktober 2022, Bursa juga mengenakan sanksi teguran tertulis kepada PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Stockbit Sekuritas Digital.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa, kedua sekuritas tersebut juga belum sepenuhnya menerapkan beberapa ketentuan seperti pedoman fasilitas pesanan langsung dan automated ordering, serta BOFIS anggota bursa efek.
Baca Juga
“Kedua perusahaan juga belum sepenuhnya menerapkan Pedoman Penilaian Kelayakan Implementasi BOFIS Anggota Bursa serta ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten,” Jelas Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy dalam pengumuman tertanggal 26 Oktober 2022.
Menanggapi teguran tersebut, manajemen Ajaib Sekuritas menyatakan perseroan sedang melakukan komunikasi dengan regulator pasar modal.
"Ajaib secara aktif menerapkan dan memperbarui berbagai fitur keamanan agar pengguna dapat terus bertransaksi secara aman dan nyaman sebagai bentuk komitmen kami untuk memberikan layanan terbaik kepada pengguna," tulis manajemen dalam keterangan resmi, Kamis (27/10/2022).