Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siaran TV Analog Mati, Simak Prospek Saham RCTI (MNCN) dan SCTV (SCMA)

Siaran tv analog dihentikan lewat kebijakan ASO. Bagaimana prospek emiten tv seperti RCTI dan Global TV milik MNC serta SCTV dan Indosiar milik SCMA.
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Bisnis/Himawan L Nugraha
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Siaran tv analog dihentikan oleh pemerintah lewat kebijakan ASO. Bagaimana prospek emiten tv seperti RCTI dan Global TV milik MNC serta SCTV dan Indosiar milik SCMA?

Adapun prospek emiten berbasis media disebut akan bergerak terbatas setidaknya hingga kuartal pertama tahun 2023. Hal ini lantaran adanya sentimen perekonomian secara makro yang memberi tekanan kepada saham berbasis media.

Direktur Asosiasi Riset dan Investasi Pilarmas Investindo Maximilianus Nico Demus mengatakan adanya kenaikan inflasi akan membuat belanja iklan makin berkurang. Terlebih lagi situasi dan kondisi pemulihan perekonomian masih cenderung fluktuatif sehingga belanja iklan menunjukkan penurunan.

"Angin segar akan datang pada tahun depan, dimana mulai memasuki tahun politik yang akan memberikan kesegaran bagi saham saham berbasis media," ujar Nico kepada Bisnis dikutip Selasa (8/11/2022).

Lebih lanjut, Nico mengatakan industri media sudah harus memperhatikan bisnis digital untuk melakukan diversifikasi bisnis. Sektor bisnis digital tersebut nantinya akan menjadi tolok ukur perubahan bisnis media pada masa yang akan datang.

Adapun Pilarmas Investindo merekomendasikan saham MNCN dan SCMA dengan masing-masing target harga per saham sebesar Rp1.300 dan Rp300.

Di sisi lain, Corporate Secretary MNCN Cahyarina Asri mengatakan manajemen menilai penghentian siaran analog serta peralihan ke siaran digital secara substansial hanyalah peralihan teknologi. Lantas tidak ada dampak signifikan bagi pereroan maupun anak usaha.

Lebih lanjut, Cahyarina mengatakan MNCN melalui anak usaha akan tetap fokus menyediakan tayangan dan informasi kepada masyarakat seperti biasa. Hanya saja untuk wilayah Jabodetabek yang digunakan bukan analog melainkan digital.

Terkait dengan adanya pemberitaan mengenai pihak MNCN yang akan mengajukan tuntutan hukum, Cahyarina mengatakan penerapan ASO secara parsial yang spesifik untuk Jabodetabek merugikan masyarakat. Selain itu, penerapan ASO juga tidak sejalan dengan amanat UU Cipta Kerja, UU Penyiaran, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan putusan terkait lainnya.

"Oleh karenanya layak untuk diuji melalui proses persidangan agar terdapat kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam industri penyiaran di Indonesia," ujar Cahyarina melalui keterbukaan informasi pada Senin (7/11/2022).

Manajemen juga menyebut hingga informasi ini disebarkan oleh perseroan, tidak ada informasi/fakta/kejadian yang mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan. Selain itu, adanya pemberitaan juga tidak ada yang mempengaruhi harga saham perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.

Sebagai informasi, Bos MNC Hary Tanoesoedobjo. Dalam unggahan Instagramnya di Jumat (4/11/2022), menyampaikan dirinya memintah maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, Global TV, dan iNews seluruh Jabodetabek karena permintaan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek.

Menurut Hary, dalam hal ini terjadi standar ganda karena siaran di luar wilayah Jabodetabek masih diperkenankan melakukan siaran analog.

"Harap pemirsa Jabodetabek yang menggunakan TV analog bersabar, karena kami akan mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan masalah ini," ucapnya.

Dalam pernyataannya, Hary juga mengatakan meskipun pihaknya tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Mahfud MD, tetapi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, pihaknya akan mengajukan tuntutan secara perdata dan atau pidana sesuai hukum yang berlaku.

Adapun menanggapi pernyataan Hary Tanoe, Mahfud MD menyilakan Bos Grup MNC tersebut menggugat kebijakan ASO tersebut. Menurutnya, tuntut-menuntut telah menjadi hal yang biasa dan pemerintah telah siap menghadapi tuntutan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper