Bisnis.com, JAKARTA - Grup MNC, PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN) menyebut adanya kebijakan analog switch off (ASO) tidak berdampak substansial terhadap anak usaha maupun perseroan.
Corporate Secretary MNCN Cahyarina Asri mengatakan manajemen menilai penghentian siaran analog serta peralihan ke siaran digital secara substansial hanyalah peralihan teknologi. Dengan demikian, tidak ada dampak signifikan bagi perseroan maupun anak usaha.
Lebih lanjut, Cahyarina mengatakan MNCN melalui anak usaha akan tetap fokus menyediakan tayangan dan/atau informasi kepada masyarakat seperti biasa. Hanya saja untuk wilayah Jabodetabek yang digunakan bukan analog melainkan digital.
Terkait dengan adanya pemberitaan mengenai pihak MNCN yang akan mengajukan tuntutan hukum, Cahyarina mengatakan penerapan ASO secara parsial yang spesifik untuk Jabodetabek merugikan masyarakat. Selain itu, penerapan ASO juga tidak sejalan dengan amanat UU Cipta Kerja, UU Penyiaran, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan putusan terkait lainnya.
"Oleh karenanya layak untuk diuji melalui proses persidangan agar terdapat kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam industri penyiaran di Indonesia," ujar Cahyarina melalui keterbukaan informasi di BEI pada Senin (7/11/2022).
Sebagai informasi, Bos MNC Hary Tanoesoedobjo dalam unggahan Instagramnya di Jumat (4/11/2022), menyampaikan dirinya memintah maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, Global TV, dan iNews seluruh Jabodetabek karena permintaan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga
Menurut Hary, dalam hal ini terjadi standar ganda karena siaran di luar wilayah Jabodetabek masih diperkenankan melakukan siaran analog.
"Harap pemirsa Jabodetabek yang menggunakan TV analog bersabar, karena kami akan mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan masalah ini," ucapnya.
Dalam pernyataannya, Hary juga mengatakan meskipun pihaknya tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Mahfud MD, tetapi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, pihaknya akan mengajukan tuntutan secara perdata dan atau pidana sesuai hukum yang berlaku.
Adapun menanggapi pernyataan Hary Tanoe, Mahfud MD menyilakan Bos Grup MNC tersebut menggugat kebijakan ASO tersebut. Menurutnya, tuntut-menuntut telah menjadi hal yang biasa dan pemerintah telah siap menghadapi tuntutan tersebut.