Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Hary Tanoe MNCN Blak-blakan Dampak ASO dan Rencana Gugatan

Pihak MNCN yang akan mengajukan tuntutan hukum menjelaskan penerapan ASO secara parsial yang spesifik untuk Jabodetabek merugikan masyarakat.
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Pihak MNCN yang akan mengajukan tuntutan hukum menjelaskan penerapan ASO secara parsial yang spesifik untuk Jabodetabek merugikan masyarakat. Bisnis/Himawan L Nugraha
Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Pihak MNCN yang akan mengajukan tuntutan hukum menjelaskan penerapan ASO secara parsial yang spesifik untuk Jabodetabek merugikan masyarakat. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Grup MNC milik konglomerat Hary Tanoesoedobjo, PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN) menyebut kebijakan analog switch off (ASO) tidak berdampak substansial terhadap anak usaha maupun perseroan. Perusahaan juga menjelaskan alasan mengajukan tuntutan hukum.

Corporate Secretary MNCN Cahyarina Asri mengatakan MNCN melalui anak usaha akan tetap fokus menyediakan tayangan dan/atau informasi kepada masyarakat seperti biasa. Hanya saja untuk wilayah Jabodetabek yang digunakan bukan analog melainkan digital.

"MNC menilai penghentian siaran analog serta peralihan ke siaran digital secara substansial hanyalah peralihan teknologi. Dengan demikian, tidak ada dampak signifikan bagi perseroan maupun anak usaha," ujar Cahyarina melalui keterbukaan informasi di BEI pada Senin (7/11/2022).

Terkait dengan adanya pemberitaan mengenai pihak MNCN yang akan mengajukan tuntutan hukum, Cahyarina mengatakan penerapan ASO secara parsial yang spesifik untuk Jabodetabek merugikan masyarakat. Selain itu, penerapan ASO juga tidak sejalan dengan amanat UU Cipta Kerja, UU Penyiaran, Putusan Mahkamah Konstitusi, dan putusan terkait lainnya.

"Oleh karenanya layak untuk diuji melalui proses persidangan agar terdapat kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dalam industri penyiaran di Indonesia," tuturnya.

Bos MNC Hary Tanoesoedobjo dalam unggahan Instagramnya di Jumat (4/11/2022), menyampaikan dirinya memintah maaf kepada pemirsa RCTI, MNCTV, Global TV, dan iNews seluruh Jabodetabek karena permintaan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk mematikan siaran analog di wilayah Jabodetabek.

Menurut Hary, dalam hal ini terjadi standar ganda karena siaran di luar wilayah Jabodetabek masih diperkenankan melakukan siaran analog.

"Harap pemirsa Jabodetabek yang menggunakan TV analog bersabar, karena kami akan mengambil langkah-langkah tertentu untuk menyelesaikan masalah ini," ucapnya.

Dalam pernyataannya, Hary juga mengatakan meskipun pihaknya tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Mahfud MD, tetapi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, pihaknya akan mengajukan tuntutan secara perdata dan atau pidana sesuai hukum yang berlaku.

Adapun menanggapi pernyataan Hary Tanoe, Mahfud MD menyilakan Bos Grup MNC tersebut menggugat kebijakan ASO tersebut. Menurutnya, tuntut-menuntut telah menjadi hal yang biasa dan pemerintah telah siap menghadapi tuntutan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper