Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tidak Terima Siaran Analog RCTI Dkk Diminta Padam, Hary Tanoe ke Meja Hijau

Bos emiten MNCN Hary Tanoe (HT) akan melaporkan secara perdata Mahfod MD terkait kebijakan migrasi tv analog ke digital.
Foto Hary Tanoe. Istimewa.
Foto Hary Tanoe. Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten media, PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN) merespons permintaan pemadaman siaran televisi analog atau analog switch off (ASO) yang diminta oleh Menko Polhukam Mahfud MD. MNCN bakal menghentikan siaran analognya di Jabodetabek namun secara bersamaan akan menggugat secara perdata keputusan tersebut.

Presiden Direktur Media Nusantara Citra Hary Tanoesoedibjo (HT) dalam unggahan instagram centang birunya @ hary.tanoesoedibjo memberikan keterangan mewakili MNC Group atau RCTI, MNCTV, INews, dan GTV.

"Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku Nasional, tetapi pada kenyataannya hanya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis, 3 November 2022 jam 24.00 WIB," ungkapnya dalam rilis tersebut, dikutip Jumat (4/11/2022).

Lebih lanjut, menurutnya, secara fakta, permintaan tersebut dilaksanakan walaupun sampai dengan rilis ditayangkan oleh HT, belum ada satu surat tertulis yang diterima oleh MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek mendukung program Analog Switch Off. Dengan demikian, secara hukum tidak ada kewajiban melaksanakan Analog Switch Off.

Meskipun demikian, MNC grup kata Hary, tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Mahfud MD.

"Namun, demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku," katanya.

MNC Group lanjutnya, menyadari tindakan mematikan siaran dengan sistem analog ini sangat merugikan masyarakat Jabodetabek, diperkirakan 6.094 masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek.

Kecuali, masyarakan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola. "Tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD, maka kami akan tunduk dan taat," tambahnya.

MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Alasannya, dalam salah satu petitum tertulis, "Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/ kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja."

Realitanya, terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya, yaitu Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan serentak secara nasional, membuktikan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kominfo.

"Jika dianggap ini adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan ASO dengan demikian artinya keputusan ASO terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tetapi adalah keputusan dari Kominfo semata," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper