Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Erick Thohir Sampaikan Pesan Presiden Jokowi ke BUMN, Apa Itu?

Erick Thohir menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo ke seluruh BUMN Indonesia agar memaksimalkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan pesan dari Presiden Joko Widodo kepada perusahaan-perusahaan BUMN terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Erick mengatakan Presiden Joko Widodo menitipkan pesan ke seluruh BUMN Indonesia agar memaksimalkan TKDN. Pasalnya, dari TKDN ini BUMN dapat mewujudkan sikap kesetiaan dan pembelaan ke Tanah Air.

"Kita buktikan produk bangsa ini tidak kalah bersaing dengan produk bangsa lainnya," ujar Erick Thohir dalam Anugerah Cinta Indonesia 2022, Kamis (27/10/2022).

Erick juga mengatakan dirinya mengapresiasi perusahaan BUMN yang senantiasa memperhatikan, serta mendahulukan TKDN dalam pengambilan keputusan.

Menurutnya, perhatian terhadap TKDN meningkat di berbagai sektor industri seperti energi, manufaktur, mineral dan bath bara, pangan, pupuk, perkebunan dan kehutanan, kesehatan dan keuangan, pariwisata, dan industri lainnya.

"Pemerintah, termasuk kami di BUMN harus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan terutama dalam proses pemulihan ekonomi pasca pandemi, serta siap menghadapi tantangan lainnya pada masa yang akan datang," ujar dia.

Sebagai informasi, pemerintah menargetkan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) rata-rata 43,3 persen pada 2020 dan naik menjadi 50 persen pada 2024, seperti tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2020-2024.

Demi terserapnya produk lokal, pemerintah mengeluarkan regulasi untuk optimalisasi penggunaan barang dengan standar TKDN, yang  tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan PP Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

Program penggunaan produk dalam negeri wajib didukung berbagai instansi pemerintah, seperti kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, BUMN, serta BUMD yang melakukan pengadaan barang dan jasa melalui pembiayaan APBN, APBD, ataupun hibah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper