Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi terhadap saham PT Eterindo Wahanatama Tbk. (ETWA). Emiten sektor energi ini sempat berulangkali terkena suspensi oleh BEI dengan tujuan cooling down akibat adanya peningkatan harga kumulatif yang signifikan.
Kinerja saham PT Eterindo Wahanatama Tbk. secara year-to-date (YtD) telah naik 325,81 persen. ETWA kembali diperdagangkan pada Selasa, (18/10/2022) sesi I hari ini. Adapun hingga penutupan perdagangan, saham ETWA naik 1,54 persen yang membawanya pada posisi Rp264.
Sebelumnya pada 6 Oktober 2022 lalu, ETWA mendapatkan suspensi karena adanya aktivitas lonjakan harga yang signifikan. Ketika itu, saham ETWA ditutup naik 9,17 persen ke posisi Rp238 setelah sebelumnya dibuka pada posisi 220.
Suspensi berlangsung selama 3 hari, BEI memutuskan mencabut suspensi pada 10 Oktober 2022. Setelah kembali dibuka, saham ETWA meroket 9,24 persen menuju angka Rp260. Sayangnya, melesatnya harga saham tersebut membuat BEI kembali melakukan suspensi hingga 17 Oktober.
Sebagai informasi, suspensi yang dijatuhkan bagi saham sebuah emiten terjadi karena beberapa sebab, yaitu permintaan dari anggota bursa yang bersangkutan, sanksi terhadap perusahaan tersebut serta adanya perintah dari otoritas keuangan untuk memberlakukan suspensi.
Sanksi biasanya diberikan kepada perusahaan atau anggota bursa yang tidak mampu menyediakan sarana dan prasarana perangkat Remote Trading Anggota Bursa Efek, modal sendiri atau ekuitas usaha negatif berdasarkan laporan keuangan tahunan, tengah tahun, atau kuartalan, ataupun laporan keuangan tahunan yang berisi opini adverse atau disclaimer.
Baca Juga
Kondisi harga saham perusahaan yang tidak wajar atau Unusual Market Activity (UMA) juga dapat menyebabkan perusahaan tersebut mengalami suspensi saham seperti yang dialami ETWA.
Mengenai waktu suspensi, BEI memiliki kuasa penuh dalam menentukan jangka waktu suspensi saham kepada emiten, sementara investor maupun emiten sendiri tidak dapat mengetahui berapa lama suspensi saham tersebut berlangsung.