Bisnis.com, JAKARTA – Emiten BUMN maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) bakal melaksanakan paparan publik terkait dengan rencara kerja dan kondisi perseroan.
Berdasarkan keterbukaan informasi, GIAA bakal melakukan paparan publik insidentil pada Kamis, 20 Oktober 2022 di Jakarta.
Adapun, paparan publik tersebut akan membahas sejumla agenda di antaranya kondisi kegiatan usaha dan perkembangangan bisnis Garuda Indonesia, kinerja dan strategi keuangan, serta perkembangan restrukturisasi utang Perseroan sesuai dengan Perjanjian Perdamaian PKPU.
Paparan publik ini juga akan dihadiri jajaran Direksi GIAA, Direktur Utama lrfan Setiaputra, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Prasetio, Direktur Operasi Tumpal Manumpak Hutapea, Direktur Teknik Rahmat Hanafi, dan Direktur Layanan dan Niaga Ade R Susard.
Saat ini, GIAA nyaris delisting dan sahamnya masih dalam kondisi disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) lantaran kinerja keuangannya yang tidak sehat.
Untuk dapat membuka suspensi saham ini, BEI memberikan syarat di antaranya memberkan penjelasan perkembangan strukturisasi utang perusahaan, dan perjanjian perdamaian telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga
Pada semester I/2022, GIAA sudah melaporkan berbalik laba bersih sebesar US$3,76 miliar dari periode yang sama tahun sebelumnya rugi sebesar Rp808,65 juta.
Adapun, terkait dengan restrukturisasi utang, Garuda Indonesia telah mendapat persetujuan pemegang saham untuk melakukan sejumlah aksi korporasi yakni rights issue, private placement, dan konversi OWK.
GIAA rencananya akan melakukan rights issue pada Desember mendatang. Rentang harga untuk aksi korporasi ini berada di kisaran Rp50 hingga Rp225 per saham. GIAA direncanakan mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp7,5 triliun dari pemerintah sebagai upaya untuk menyehatkan neraca keuangan perusahaan.
Perinciannya, dana sebesar Rp4,5 triliun akan dialokasikan untuk perawatan, restorasi, dan pemenuhan maintenance reserve, sementara Rp3 triliun akan digunakan untuk modal kerja.
Tambahan PMN Garuda Indonesia akan dicairkan apabila proses PKPU berakhir dengan perjanjian perdamaian dengan kreditur atau homologasi.