Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suspensi Berlanjut, Restoran The Duck King (DUCK) Berpotensi Didepak Bursa

Delisting mempertimbangkan dampak kelangsungan status sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Chief Operating Officer The Duck King Group Ibin Bachtiar (kanan) bersama Chief Financial Officer Dewi Tio memperlihatkan sajian utama kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Endang Muchtar
Chief Operating Officer The Duck King Group Ibin Bachtiar (kanan) bersama Chief Financial Officer Dewi Tio memperlihatkan sajian utama kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (8/5/2018)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting atau penghapusan perusahaan tercatat PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK) setelah sahamnya disuspensi selama 13 bulan.

Mengutip keterbukaan informasi pada Senin (10/10/2022), otoritas bursa menyebutkan penghapusan emiten restoran tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00009/BEI.PP1/08-2022 tanggal 30 Agustus 2021 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang Berakhir per 31 Desember 2020, serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Sebagaimana tertuang dalam Ketentuan III.3.1.1, BEI dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum.

“Penghapusan juga mempertimbangkan dampak terhadap kelangsungan status sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai,” tulis BEI, dikutip Selasa (11/10/2022).

Penghapusan saham DUCK juga dapat dilakukan akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, serta hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

“Dapat kami sampaikan bahwa saham DUCK telah disuspensi selama 13 bulan pada tanggal 1 Oktober 2022,” lanjut BEI dalam keterangannya.

Dalam pengumuman suspensi saham DUCK tertanggal 13 September 2021, BEI menyebutkan DUCK belum menyampaikan Keterbukaan Informasi atas permintaan penjelasan BEI. Perseroan juga tidak menghadiri undangan dengar pendapat yang dilaksanakan Bursa.

Adapun pada surat penjelasan kepada BEI pada 17 Juni 2022, DUCK sempat memberi penjelasan bahwa masalah pribadi antara pemegang saham tidak berkaitan dengan perseroan.

Selain itu, tertundanya penyampaian laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2020 disebut disebabkan oleh pengunduran diri beberapa karyawan karena dampak bisnis yang timbul karena pandemi Covid-19.

Jaya Bersama Indo merupakan emiten yang mengelola jaringan restoran masakan China The Duck King. Perusahaan ini mengakuisisi restoran merek Fook Yew pada Juli 2017 dalam rangka integrasi segmen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper