Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak enam emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menyandang status pailit dan terancam dihapuskan pencatatan sahamnya atau delisting setelah melewati masa suspensi 24 bulan.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, keenam emiten tersebut adalah PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ), PT Cowell Development Tbk (COWL), PT Golden Platinum Tbk (GOLL), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), PT Nipress Tbk (NIPS), dan PT Hanson International Tbk (MYRX).
Dari 6 emiten tersebut, hanya FORZ yang belum melewati masa suspensi 24 bulan yang merupakan batas waktu untuk delisting.
Terkait hal tersebut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan, Peraturan I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) Dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham Di Bursa telah mengatur perihal Delisting Perusahaan Tercatat.
Ia menuturkan, bursa menghapus pencatatan saham Perusahaan Tercatat apabila mengalami sekurang-kurangnya satu dari dua kondisi yang ada.
Pertama, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Baca Juga
Sementara, kondisi kedua adalah saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Dalam pelaksanaan Peraturan Tersebut, Nyoman mengatakan bursa tidak serta merta menghapus Perusahaan Tercatat dari daftar efek yang dicatatkan.
“Kami senantiasa melakukan upaya agar Perusahaan Tercatat tetap tercatat di Bursa. Hal tersebut misalnya dengan melakukan permintaan penjelasan dan/atau dengar pendapat dengan Perusahaan Tercatat tersebut,” jelasnya saat dihubungi, Jumat (14/10/2022).
Ia menjelaskan, langkah – langkah BEI dilakukan untuk mengetahui perihal kendala yang dihadapi, upaya yang dijalankan dalam mengatasi masalah yang dihadapi. Hal tersebut merupakan bentuk pembinaan yang dilakukan oleh Bursa.
Selain itu, dalam kondisi tertentu Bursa juga perlu mempertimbangkan beberapa hal, misalnya apakah Perusahaan Tercatat yang telah dinyatakan pailit telah memperoleh kekuatan hukum tetap/tidak atau apakah ada upaya hukum lain yang sedang dijalankan oleh Perusahaan.
Hal lain yang menjadi perhatian adalah koordinasi dengan otoritas dan aparat penegak hukum apabila dibutuhkan.
“Hal ini penting dilakukan agar ketika dilakukan proses delisting, hal tersebut sudah merupakan upaya terakhir dan memang Perusahaan Tercatat tersebut layak untuk dilakukan delisting,” pungkasnya.