Bisnis.com, JAKARTA - Emiten properti PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan pailit Forza Land berdasarkan pada putusan pembatalan perdamaian No.25/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Jkt.Pst. tertanggal 12 September 2022.
“Menyatakan termohon PT Forza Land Indonesia Tbk. suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang berkedudukan di Wisma 77, Tower 1, Lantai 8, Jalan Jenderal S. Parman Kav. 77, Slipi, Jakarta Barat, Pailit,” tulis pengumuman tim kurator dikutip pada Rabu (5/10/2022).
Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menjatuhkan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi terhadap saham FORZ yang berlaku sejak sesi I perdagangan hari ini. FORZ disuspensi lantaran adanya keraguan atas going concern yang diindikasikan dengan adanya putusan pengadilan tersebut.
Pada 31 Agustus 2022, BEI juga mengumumkan potensi penghapusan saham FORZ atau delisting. Hal ini lantaran FORZ telah menjalani suspensi di Pasar Reguler dan Tunai selama 12 bulan dan masa suspensi telah mencapai 24 bulan pada 30 Agustus 2022.
FORZ juga sempat mengalami dua kali suspensi dalam kurun waktu sepekan akibat adanya isu menghubungkan perseroan dengan PT Hanson International Tbk. (MYRX).
Pada tanggal 15 November 2019 FORZ disuspensi setelah isu dengan PT Hanson Internasional Tbk (MYRX) milik terdakwa kasus korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro mencuat. Lalu FORZ kembali disuspensi pada 20 November 2019 setelah kasus Narada Asset Management gagal bayar mengemuka. Manajemen FORZ ketika itu menegaskan perusahaan tidak memiliki kaitan dengan aktivitas penghimpunan dana dalam bentuk simpanan yang dilakukan MYRX.
Baca Juga
Saat ini, investor publik menjadi pemegang saham mayoritas FORZ sebesar 1,09 miliar atau setara dengan 55,22 persen. Jika menggunakan harga saham saat ini Rp50, maka dana investor ritel yang tersangkut di FORZ sebesar Rp54,78 miliar.