Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar 5 Emiten Terjerat Pailit dan Berpotensi Delisting dari Bursa

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyematkan notasi B pada saham emiten yang menyandang status adanya permohonan pernyataan pailit. 
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020)./ANTARA FOTO-Muhammad Iqbal
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020)./ANTARA FOTO-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten properti PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan menambah daftar perusahaan yang sahamnya berpotensi dihapus (delisting) dari Bursa Efek Indonesia. 

Bursa Efek Indonesia pun menyematkan notasi B pada saham emiten yang menyandang status adanya permohonan pernyataan pailit. 

Bisnis pada Kamis (6/10/2022) mengimpun data 5 emiten yang menyandang status B tersebut, berikut ini:

1. PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ)

Keputusan pailit Forza Land berdasarkan pada putusan pembatalan perdamaian No.25/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Jkt.Pst. tertanggal 12 September 2022.

BEI menjatuhkan penghentian sementara perdagangan efek atau suspensi terhadap saham FORZ yang berlaku sejak sesi I perdagangan Kamis (5/10/2022). FORZ disuspensi lantaran adanya keraguan atas going concern yang diindikasikan dengan adanya putusan pengadilan tersebut.

Pada 31 Agustus 2022, BEI juga sempat mengumumkan potensi penghapusan saham FORZ atau delisting. Hal ini lantaran FORZ telah menjalani suspensi di Pasar Reguler dan Tunai selama 12 bulan dan masa suspensi telah mencapai 24 bulan pada 30 Agustus 2022.

2. PT Golden Plantation Tbk. (GOLL)

Emiten perkebunan PT Golden Plantation Tbk. (GOLL) mengalami kekurangan dana pada tujuh entitas usahanya. Dari tujuh entitas itu tiga di antaranya bahkan menghentikan operasional, termasuk PT Charindo Palma Oetama dan PT Mitra Jaya Agro Palm.

Sementara empat sisanya berada dalam kerja sama operasional (KSO) dan dalam aktifitas panen, seperti PT Tugu Palma Sumatra dan PT Tandan Abadi Mandiri.

Pada 29 Januari 2021, BEI mengumumkan adanya potensi penghapusan saham atau delisting. Hal ini lantaran GOLL telah menjalani suspensi di Pasar Reguler dan Tunai selama 12 bulan dan masa suspensi telah mencapai 24 bulan pada 30 Januari 2021.

3. PT Hanson International Tbk. (MYRX)

Emiten milik terpidana korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro ini tengah berupaya mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terkait putusan pailit Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi dan putusan di tingkat pengadilan pertama dengan nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Adapun upaya hukum luar biasa MYRX diajukan pada awal tahun lalu. Permohonan PK tersebut terkait putusan pailit MA di tingkat kasasi dan putusan di tingkat pengadilan pertama dengan nomor 29/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Di dua tingkat pengadilan itu MYRX kalah dari 5 penggugatnya yakni Roby Suanthie, Arief Suyono, Darusmin Djaja, Ernie, dan Lanny Nofiati. Di sisi lain, putusan PK tersebut mengakhiri segala upaya hukum yang ditempuh MYRX untuk menghindar dari status pailit yang kini membelit emiten milik Benny Tjokro tersebut.

BEI sebelumnya mengumumkan MYRX telah menggenapi masa suspensi selama 30 bulan per 16 Juli 2022. Oleh karena itu, emiten tersebut memenuhi syarat untuk delisting dari pasar modal.

Adapun menilik dari alasan awal suspensi saham MYRX pada 2020, ialah karena perseroan gagal membayar pinjaman individu senilai Rp2,66 triliun. Hal itu membuat emiten properti itu mengambil opsi konversi utang menjadi saham.

4. PT Nipress Tbk. (NIPS)

Emiten konglomerasi milik keluarga Tandiono ini dinyatakan pailit oleh Mahkamah Agung (MA) usai dikabulkannya permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Bank QNB Indonesia Tbk. (BKSW). Keputusan ini tertera adalam putusan Nomor 845 K/Pdt.Sus-Pailit/2022 tanggal 31 Mei 2022.

BEI kemudian juga mengumumkan NIPS telah menggenapi masa suspensi selama telah disuspensi selama lebih dari 24 bulan pada 5 Juli 2022. Hal ini membuat NIPS memenuhi syarat untuk dikeluarkan dari bursa.

5. PT Grand Kartech Tbk. (KRAH)

KRAH dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 Juni 2021. Keputusan pailit Grand Kartech berdasarkan pada putusan Nomor: 258/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 Juni 2021.

BEI mengumumkan KRAH telah menggenapi masa suspensi di Pasar Reguler dan Tunai selama 24 bulan per 31 Agustus 2022. Oleh karena itu, emiten tersebut memenuhi syarat untuk delisting dari pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper