Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Emiten Grup Djarum (TOWR) Habiskan Rp800 Miliar Beli Aset Fiber Optik

Emiten menara Grup Djarum PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (TOWR) menyelesaikan transaksi pembelian aset fiber optik sebesar Rp800 miliar.
Wakil Presiden Direktur PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (TOWR) Adam Gifari dalam public expose live 2022, Selasa (13/9/2022)/Bisnis-Annisa Saumi.
Wakil Presiden Direktur PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (TOWR) Adam Gifari dalam public expose live 2022, Selasa (13/9/2022)/Bisnis-Annisa Saumi.

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten menara Grup Djarum PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (TOWR) menyelesaikan transaksi pembelian aset fiber optik sebesar Rp800 miliar.

TOWR melalui anak dan cucu usahanya,  PT BIT Teknologi Nusantara, menyelesaikan transaksi pembelian aset fiber optik milik PT Alita Praya Mitra dengan nilai transaksi setelah penyesuaian sebesar Rp800 miliar.

Presiden Direktur Sarana Menara Nusantara Ferdinandus Aming Santoso mengatakan, aset fiber optik yang dibeli ini memiliki panjang sekitar 10.800  kilometer yang dapat menghasilkan pendapatan (revenue generating fiber), dengan nilai kontrak jangka panjang dan tidak dapat dibatalkan sebesar lebih dari Rp855 miliar.

Sebagian besar aset fiber optic ini digunakan untuk melayani pengoperasian tower milik XL dan IOH yang terletak di beberapa lokasi strategis, termasuk Surabaya, Solo, Malang, dan Bali.

“Aset Alita yang berkualitas tinggi merupakan pelengkap dari 110.000 kilometer fiber yang menghasilkan pendapatan yang telah dimiliki iForte dan dapat meningkatkan pelayanan kami untuk tower fiber dan jasa konektivitas,“ ucap Ferdinandus dalam keterangan resminya, Senin (3/10/2022).

Sebagai informasi, BIT Teknologi Nusantara merupakan anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki oleh PT iForte Solusi Infotek, anak perusahaan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia.
 
Redpeak Advisers bertindak selaku penasehat keuangan Protelindo untuk transaksi ini.

Laporan Informasi atau Fakta Material sesuai dengan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Laporan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi BEI No. Kep-00015/BEI/01-2021, Perubahan Peraturan No. I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi adalah sebagaimana berikut ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper