Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Investor Bisa Dapat Ganti Rugi Rp200 Juta dari SIPF, Cek Syaratnya

Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) menyediakan dana perlindungan investor mencapai Rp200 juta.
Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute dan Keuangan Digital Imansyah memberikan kata sambutan saat acara Indonesia Financial Industry Cloud Summit di Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bisnis/Arief Hermawan P
Deputi Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute dan Keuangan Digital Imansyah memberikan kata sambutan saat acara Indonesia Financial Industry Cloud Summit di Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) menggelar program bulan perlindungan investor pada September 2022 dan menyediakan dana perlindungan pemodal yang mencapai Rp200 juta per modal. 

Direktur Utama Indonesia Indonesia Securities Investor Protection Fund, Narotama Aryanto mengatakan, dana kelolaan SIPF di tahun ini naik 10,2 persen senilai Rp410 miliar.

“Batas maksimal ganti rugi aset pemodal meningkat jadi Rp200 juta per pemodal dan Rp100 miliar per kustodian,” jelasnya dalam acara virtual edukasi wartawan SIPF, Kamis (22/9/2022).

Beberapa tahun lalu, lanjut Narotama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya mengizinkan batas maksimum ganti rugi pemodal senilai Rp25 juta. Per Agustus 2022, SIPF mencatatkan total dana perlindungan pemodal senilai Rp260 miliar yang digunakan untuk melindungi 5,48 juta investor dan melindungi nilai aset Rp6.000 triliun.

Peningkatan dana perlindungan pemodal merupakan salah satu upaya SIPF dalam mempercepat pertumbuhan dana perlindungan pemodal.

Adapun syarat untuk pemodal mendapatkan dana perlindungan pemodal berdasarkan informasi laman resmi Bursa Efek Indonesia yaitu, telah menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada kustodian, kemudian dibukakan sub rekening efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh Kustodian, serta memiliki nomor tunggal identitas pemodal (single investor identification) dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Hal tersebut tidak berlaku bagi pemodal yang memenuhi satu atau lebih kriteria berikut, antaralain pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab aset pemodal hilang, pemodal merupakan pemegang saham pengendali, direktur, komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah direktur kustodian; dan/atau pemodal merupakan afiliasi dari pihak-pihak tersebut di atas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper